NASIONAL

SMSI Gelar Diskusi Nasional Bahas Media Baru dan UU ITE

27
×

SMSI Gelar Diskusi Nasional Bahas Media Baru dan UU ITE

Sebarkan artikel ini
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional pada Selasa (28/10/2025) untuk membahas secara mendalam keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dampaknya terhadap kemunculan media baru, seperti podcast dan kanal YouTube.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional pada Selasa (28/10/2025) untuk membahas secara mendalam keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dampaknya terhadap kemunculan media baru, seperti podcast dan kanal YouTube.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan forum tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku media digital agar tidak terjerat ketentuan hukum yang diatur dalam UU ITE terbaru.

“Kita, teman-teman, jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” ujar Firdaus di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Firdaus menjelaskan, UU ITE yang baru disahkan merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Dalam beleid tersebut, pemerintah mempertegas sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik, tanggung jawab penyelenggara platform digital, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Bahas Tantangan Media Digital

Diskusi yang akan digelar secara hybrid ini berlangsung di Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat. Kegiatan juga akan diikuti secara daring oleh pengurus SMSI dari berbagai provinsi di Indonesia.

Acara akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara regulator, pelaku media, dan praktisi komunikasi dalam merespons perubahan lanskap media digital.

Empat Narasumber Terpercaya

Empat narasumber akan hadir dalam kegiatan tersebut. Yang pertama, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI. 

Reda merupakan Dewan Pembina SMSI dan sebelumnya pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Pancasila dan melanjutkan studi magister di Faculté de Droit de l’Université d’Aix, Marseille III, Prancis, sebelum meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Narasumber kedua, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, S.H., M.Si, adalah Guru Besar Universitas Airlangga, pakar komunikasi politik, dan mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa. Ia juga pernah menjadi wartawan dan Ketua Dewan Pengawas Perum LKBN Antara.

Selanjutnya, Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network. Dahlan pernah memimpin Tribun Timur dan kini menjabat Ketua Komisi Digital Dewan Pers.

Narasumber terakhir, Rudi S. Kamri, merupakan kreator konten dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV yang aktif membahas berbagai isu sosial-politik.

Menjembatani Regulasi dan Kreativitas

Menurut Firdaus, diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pelaku media siber dan konten kreator untuk memahami batasan serta peluang dalam memproduksi konten digital di tengah regulasi yang semakin ketat.

“Kami ingin memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap terjaga, tetapi juga sejalan dengan tanggung jawab hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diskusi nasional ini merupakan bagian dari agenda rutin SMSI untuk memperkuat literasi hukum dan etika media siber di Indonesia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *