TANJUNGPINANG

Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

19
×

Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan PT Nindya Karya (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. 

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan PT Nindya Karya (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Kamis (23/10/2025).

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara. 

Selain itu, kerja sama juga meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Operasi II PT Nindya Karya Arif Putranto menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso atas terselenggaranya kerja sama tersebut.

“Melalui perjanjian ini, kami berharap Kejati Kepri dapat mendampingi dan memberikan pertimbangan hukum dalam setiap keputusan strategis agar dapat diambil secara hati-hati dan cermat,” ujar Arif.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso mengatakan, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen antara Kejaksaan dengan BUMN untuk memperkuat sinergi dan menciptakan tata kelola pemerintahan serta korporasi yang baik (good governance).

“Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Devy.

Devy menambahkan, fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penanganan perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Melalui kewenangan itu, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara dalam mendampingi instansi pemerintah atau BUMN menghadapi potensi sengketa hukum.

PT Nindya Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, EPC (engineering, procurement, and construction), dan investasi infrastruktur. 

Sejak berdiri pada 1960, perusahaan ini berperan dalam berbagai proyek strategis nasional, termasuk pembangunan jembatan, bendungan, pelabuhan, dan infrastruktur transportasi di berbagai daerah, termasuk Kepulauan Riau.

“Kerja sama ini kami harapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui komunikasi dan profesionalisme antarpihak,” kata Devy.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur II PT Nindya Karya Fatchurrohman, disaksikan oleh pejabat utama dari kedua institusi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *