
REGIONALNEWS.ID, TANJUNGPINANG — Seorang warga Tanjungpinang, Muhammad Agung Syahputra, melaporkan kasus dugaan penipuan jual beli tanah ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Agung mengaku menjadi korban setelah membeli sebidang tanah dari seseorang berinisial Mn, yang kini telah meninggal dunia.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tanjungpinang pada Selasa (21/10/2025).
Agung menjelaskan, ia membeli lahan seluas 20 x 25 meter persegi di Kampung Sei Carang, RT 03 RW 05, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan harga Rp60 juta dari almarhum Mn.
Pembayaran dilakukan secara tunai dan bertahap, dengan uang muka Rp20 juta pada 13 November 2023, kata dia.
Menurut Agung, Mn mengaku lahan tersebut merupakan bagian dari satu surat kepemilikan bernama Alhasak seluas 3.000 meter persegi.
Mn juga berjanji akan memecah sertifikat setelah pembayaran selesai. Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah ditepati.
“Dia berjanji akan melakukan pemecahan sertifikat, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan,” ujar Agung kepada wartawan di Tanjungpinang.
Agung menambahkan, pada Juli 2024, Mn kembali meminta uang tambahan sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk mengurus surat Alhasak.
Namun, belakangan Agung mengetahui bahwa tanah yang ia beli justru telah dijual lagi oleh Mn kepada pihak lain dengan harga Rp50 juta.
“Kami baru tahu lahan itu sudah dijual ke orang lain, dan sekarang sudah dibangun rumah permanen. Temboknya sudah berdiri, tinggal pasang atap,” kata Agung.
Masalah kian rumit setelah Mn meninggal dunia sebelum sempat menyelesaikan urusan jual beli tersebut. Pihak keluarga almarhum pun disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang pembelian.
“Saat uang DP Rp20 juta kami serahkan, istri dan anak Mn juga ikut menyaksikan. Tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” tutur Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolresta Tanjungpinang maupun Kasi Humas Polresta Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan jual beli tanah itu.