23 Tahun apa yang mau dicapai, jika soal aset saja tak kunjung selesai
Dibuat oleh : DEVI YANTI NUR, SP (Pengurus SMSI Nasional)
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Transformasi Tanjungpinang menjadi kota otonom dimulai dari penghapusan kota administratif oleh pemerintah pusat pada 1 Januari 2001, seiring dihapuskannya lembaga pembantu gubernur dan pembantu bupati. Kota administratif yang tidak memenuhi syarat peningkatan status saat itu dilikuidasi menjadi kecamatan.
Dari Catatan sejarah dimulai dari tahun 1983 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983, menjadi sumber diskusi public para politikus local serta aktivis Pers yang aktif mengkaji persoalan status kota Tanjungpinang berstatus sebagai kota administratif bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau.
Bersama Kota Dumai yang telah lebih dulu menjadi kota administratif pada tahun 1979, Tanjungpinang merupakan kota administratif kedua di Provinsi Riau.
Rapat demi rapat dilakukan, bersurat melalui kertas legalpun dilayangkan, disamping ekspose media akan Dasar pembentukan kota administratif di Indonesia ketika itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Namun kala itu Tanjungpinang sudah berstatus sebagai kota administratif, Tanjungpinang bukanlah sebuah kota otonom karena tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kota aministratif dipimpin oleh walikota administratif yang bertanggung jawab kepada bupati kabupaten Kepulauan Riau.
Ketika Pada tahun 1999 Pemerintah Pusat mengeluarkan undang-undang baru tentang pemerintahan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut akrab disebut undang-undang otonomi daerah itu lantas membagi wilayah pemerintahan daerah di Indonesia hanya dengan wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten atau kota. Tidak ada lagi wilayah pemerintahan dengan status kotamadya, dan kota administratif.
Celah inilah yang membuat perjuangan para aktivis kala itu berjibaku dengan segala lini termasuk media, Rekam jejak peran Pers atau wartawan senior kala itu sangatlah kental,sebut saja alm. Atatrick,Edi Mauntu, Marjunis, Nasution, Sopian Tanjung dan Rida K Liamsi.
Seiring itu juga membooming media lokal sebaga pilar pembanguan otonomi daerah. Peran mereka nyata secara intelektual dan juga professional dalam membuat konsep Langkah strategis bahkan merilisnya di media cetak, elektronik maupun radio, tersebutlah diantaranya H. Akmal Atatrick, Rida K liamsi serta nama lainnya.
Selayaknya kita benostalgia tentang siapa alm. H.Akmal Atatrick, selain senior pikiran bernas juga berhasil membentuk Persatuan Wartawan Indinesia (PWI) di Kota Tanjungpinang. Merangkul teman rekan sejawat yang kini juga sudah almarhum diantaranya Edi Mauntu, Marjunis, Nasution, Sopian Tanjung. Rekan kental Jurnalis handal dan budayawan Kepri Rida K Liamsi juga memiliki peran penting dalam pergerakan ini.
“Bapak bukanlah seorang camat ataupun lurah yang mewarisi banyak tanah. Tapi Bapak seorang pejuang di tanah Provinsi Kepri ini. Serta ikut berjuang dalam pembentukan Kota Otomon Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau”.
Saya masih ingat waktu tahun 2001 ikut ke Jakarta menghadap Mendagri Hari Sabarno bersama Walikota Suryatati A. Manan. Saat itu Mendagri langsung meresmikan pembentukan 12 Kabupaten dan kota se Indonesia, salah satunya Kota Tanjungpinang tanggal 17 Oktober 2001, ungkap Dewi Kemalawaty anak ke empat dari almarhum, yang biasa dipanggil Dewi dikutip dari sempandanpos.
Jurnalis itu bukan hanya sekedar Profesi namun setiap detak dan gerak pembangunan selalu wartawan selalu ada ditengah riuh rendah gagasan, karena sejatinya Ketika mendalami benar profesi mulia ini, bahwa setiap tulisan akan menjadi saksi bisu dan tak tenggelam oleh sejarah betapa pentingnya seorang penulis.
Menulis dengan kerangka tujuan yang jelas diatas kepentingan pribadi, bahkan mengalahkan kepentingan diri namun berdampak baik bagi perubahan hidup orang banyak apalagi ini merubah tata laksana pemerintahan bahkan kebijakan, kemudian kebijakan itu berdampak baik bagi kehidupan saat ini, dan seterusnya dan dinikmati banyak orang, inilah indahnya profesi jurnalis,yang penuh marwah.
”Tidak akan lahir seorang tokoh bangsa, pengamat bahkan kebijakan jika tidak ditulis dan diterbitkan, Ketika menulis semua indera dikerahkan, wartawan meski pintar mengatur kata dan ujung dari tulisan, agar menarik ruh dan kesepakatan umum, kemudian menjadi focus pembahasan, inilah yang kadang terlupakan, ujar Ketum SMSI Pusat.
“Penulis hanya menyampaikan kemudian dilupakan setelah ada pencapaian perubahan, bukan jasa yang dikehendaki tapi perubahan social pasca tulisan itu terbit,” tambahnya kala itu sembari mengajak semua pengurus menyatu dalam Gerakan perubahan pembangunan yang mendatangkan kebaikan.
Hingga akhirnya malam demi malam, lembar demi lembar, pertemuan demi pertemuan, Ketika Alm. H. Sani ditunjuk sebagai Bupati Kabupaten Bintan kala itu, mendengarkan masukkan dan pembahasan di DPRD juga bergulir hingga H. Saleh Jasit Gubernur Riau kala itupun bersepakatkan.
Berdasarkan hal demikian, maka Undang-undang otonomi daerah tersebut menyebabkan seluruh wilayah kotamadya dan kota administratif dapat ditingkatkan menjadi kota otonom, atau sebaliknya juga dapat dikembalikan kepada daerah kabupaten induknya.
Hingga Paripurna rapat terhormat pun di gelar mulai dari Kota Tanjungpinang, Pekanbaru dan diteruskan ke MPR RI kala itu maka turunlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang ditandatangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid pada tanggal 21 Juni 2001, dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85.
Hingga akhirnya sujud syukur kegembiran sampai ada Peresmian Kota Tanjungpinang oleh Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Hari Sabarno, dilaksanakan secara serentak bersama 11 kota lainnya pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta. Tanggal peresmian Kota Tanjungpinang inilah yang dijadikan sebagai momen peringatan ulang tahun Kota Tanjungpinang sebagai kota otonom.
Akhirnya, pada 21 Juli 2001, disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11.24.3-25 tanggal 24 Agustus 2001, diangkatlah pejabat Wali Kota Tanjungpinang.
Menteri Dalam Negeri kala itu, Hari Sabarno secara resmi menetapkan Kota Tanjungpinang sebagai daerah otonom pada 17 Oktober 2001, bersama 12 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Seminggu kemudian, atau tepatnya pada tanggal 23 Oktober 2001, Gubernur Riau H. Saleh Djasit, SH melantik Dra. Hj. Suryatati A Manan sebagai caretaker atau Penjabat Walikota Tanjungpinang di gedung yang kini menjadi Mall Pelayanan Satu Atap.
Pelantikan Dra. Hj. Suryatati A Manan yang saat itu menjabat sebgai walikota administratif, juga diamanahkan dan dibunyikan secara langsung dalam undang-undang pembentukan Kota Tanjungpinang.
GEOGRAFIS DAN HARAPAN PEJUANG
Harapan pejuang kala itu wujud dari terbentuknya kota otonomi Tanjungpinang adalah Menciptakan Kehidupan lebih baik, layanan berkualitas dan menjadi kota independent yang sejahtera dan bersandarkan budaya.
Kalau melihat Luas wilayah Kota Tanjungpinang hanya 239,50 km2 dengan keadaan gegologis sebagian berbukit-bukit dan lembah yang landai sampai ke tepian laut/pantai. Luas daratan Kota Tanjungpinang sekitar 131,54 km2 dan luas wilayah lautan sekitar 107,96 km2.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 menetapkan peraturan mengenai pengaturan kebijakan tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang. Dengan tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kota Tanjungpinang sebagai pusat perdagangan dan jasa, pariwisata serta pusat pengembangan budaya Melayu dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
Kondisi Tanjungpinang yang berkembang pesat—baik dari sisi infrastruktur, pertumbuhan penduduk, maupun aspirasi masyarakat—menjadikannya layak menjadi kota otonom. Wilayah Kota Tanjungpinang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang pada umumnya merupakan daerah dengan dataran landai di bagian pantai, memiliki topografi yang bervariatif dan bergelombang dengan kemiringan lereng berkisar dari 0 – 2 % hingga 40 % pada wilayah pegunungan.
Kebijakan penataan ruang wilayah Kota Tanjungpinang meliputi :
Peningkatan pelayanan pusat-pusat kegiatan yang fungsional, berhirarki dan terintegrasi.
Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi, sumber daya air, mineral, telekomunikasi, dan prasarana wilayah yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang dengan tanpa mengakibatkan alih fungsi lahan utama pertanian dan kawasan lindung.
Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Perwujudan dan peninkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya.
Pengembangan kawasan ekonomi yang prispektif dan menarik di dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan diluar KPBPB.
Pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar sesuai fungsi dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Sedangkan ketinggian wilayah pada pulau-pulau yang terdapat di Kota Tanjungpinang berkisar antara 0 – 50 meter di atas permukaan laut hingga mencapai ketinggian 400-an meter diatas permukaan laut.
Secara keseluruhan kemiringan lereng di Kota Tanjungpinang relatif datar, umumnya didominasi kelerengan yang berkisar antara 0 – 2 ?ngan luas wilayah mencapai 75,30 Km?2;, dan kemiringan lereng 2 – 15 % mempunyai luas sekitar 51,15 Km?2;. Sedangkan kemiringan lereng 15 – 40 % memiliki luas wilayah paling sedikit yaitu 5,09 Km?2;.
Peringatan Hari Jadi ke 23
Hari ini, momen bersejarah itu diperingati sebagai hari jadi oleh Pemko Tanjungpinang. Upacara peringatan HUT Kota Otonom itu dipimpin Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH dihadiri seluruh OPD, tokoh masyarakat dan pejuang pembentukan kota otonom.
“Perjuajuangan peningkatan kota Tanjungpinang menjadi kota otonom tidak lepas dari tangan dingin Hj Suryatati A Manan.”ucapnya.
“Terima kasih atas jasa tokoh pejuang sehingga terbentuklah Kota Otonom ini, serta dukungan dan peran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Unsur Forkopimda, DPRD Kota Tanjungpinang, Perangkat Daerah serta kepada seluruh masyarakat baik secara individu maupun yang tergabung dalam berbagai unsur organisasi, komunitas serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memberikan dukungan.
Kota Otonom Tanjungpinang sebagai tekad dan motivasi dalam melaksanakan pembangunan yang lebih inovatif dengan pemanfaatan teknologi untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, mandiri, tangguh dan berdaya saing tinggi.
“Dengan semangat hari jadi kota Otonom ini, semoga mampu memberikan inspirasi dan motivasi bagi kita semua untuk mewujudkan Tanjungpinang Smart City Madani,” ucapnya diujung mikrofon
Tapi apakah peran pers masih dibutuhkan? bagaimana capaian setelah 23 Tahun, tepatnya 17 Oktober 2023 halaman Gedung kantor walikota senggarang tampak sangat ramai dibarisan para PNS dan pegawai lingkungan Pemko Tanjungpinang, namun wartawan tetaplah pada tugas diujung kamera dan duduk didepan laptopnya untuk mengurai capaian yang dilakukan birokrasi.
Tak perlu secarik kertas undangan bagi kami, namun garis roda pemerintahan yang “good governance” birokrasi yang mental pelayanan meningkatkan, ekonomi menguat, Pendidikan anak-anak tercukupi dan mengikuti teknologi perkembangan zaman.
Pengelolaan lingkungan dan Kelola tata ruang yang baik, secara arus pertumbuhan indeks manusia terus meningkat, berkurangnya pengangguran dan kemiskinan, mungkin lebih baik dari pada kami dihidangkan teh kopi dengan omong kosong tak berarti.
Pers tetap pers, tidak bisa interupsi atas kebijakan public yang diputuskan. Namun kami saksi tapal batas yang punya lensa kamera dan layarnya selalu berkata, marilah berbuat kebaikan. karena terekam dalam insight kami.
Pemko saat ini meski lebih berani, energik dan terbuka ditengah kota lain bersuara untuk membela kesejahteraan warganya. bukan dengan barisan rakyat antri menunggu bantuan sosial, tapi memang menyentuh dan merasakan bersama pahitnya defisit dan sulitnya perputaran uang di kota Otonom.
”Selamat hari jadi kota otonom, semoga Tanjungpinang bisa bersuara untuk kejayaan kotanya, aset yang banyak jadikan sumber kemakmuran, karena Tanjungpinang bukan hanya kota otonom namun bertambah beban menjadi IBUKOTA PROPINSI, 23 tahun sudah waktunya ambil keputusan dewasa menentukan kehidupan yang bermarwah,” tukas Devi Yanti Nur, SP aktivis tanjungpinang.