TANJUNGPINANG

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu dari WN Malaysia

12
×

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu dari WN Malaysia

Sebarkan artikel ini
BC Tanjungpinang bersama stakholder saat press rillis penangkapan pelaku WN Malaysia Internasional di Aula BC Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram yang dilakukan seorang warga negara Malaysia, Mohammad Khalis Bin Rizal (25).

Pelaku ditangkap saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis dan pemantauan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang terhadap penumpang asal Malaysia yang dicurigai membawa barang terlarang.

“Kami mendapatkan informasi adanya penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari Malaysia. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Joko di Tanjungpinang, Kamis (16/10/2025).

Gerak-Gerik Mencurigakan

Saat pemeriksaan di area X-ray terminal kedatangan internasional, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku. Petugas kemudian mengarahkan pelaku ke meja pemeriksaan untuk memeriksa barang bawaannya berupa satu ransel.

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas melakukan body tapping atau pemeriksaan badan. Ketika itu, pelaku mengeluh sakit di bagian kemaluannya, yang menimbulkan kecurigaan tambahan.

Pelaku kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

“Setelah diuji, barang tersebut merupakan sabu dengan berat total 496 gram,” kata Joko.

Akan Terbang ke Jakarta

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pelaku berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan penerbangan Citilink rute Tanjungpinang–Jakarta (TNJ–CGK) pada pukul 14.50 WIB di hari yang sama.

Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK-U), yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Diserahkan ke BNN Kepri

Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah kami serahkan ke BNN Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum,” tambah Joko.

BNN Kepri telah menetapkan Mohammad Khalis Bin Rizal sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *