HUKRIM

PN Tanjungpinang Tolak Eksepsi Achmad Yani, Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Batam Lanjut

11
×

PN Tanjungpinang Tolak Eksepsi Achmad Yani, Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Batam Lanjut

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Achmad Yani, terdakwa kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Batam. Dengan putusan sela ini, perkara pidana tetap dilanjutkan hingga tahap pembuktian.

Ketua PN Tanjungpinang, Irwan Munir, yang memimpin sidang bersama hakim anggota Sayed Fauzan dan Dessy Deria Elisabeth Ginting, menegaskan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum.

“Mengadili, menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Achmad Yani bin Selamet untuk seluruhnya,” kata Irwan Munir saat membacakan putusan sela di PN Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025).

Majelis hakim juga menegaskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Nomor Reg. Perkara PDM-21/TG.PIN/Eku.2/08/2025 sah menurut hukum. Dengan demikian, pemeriksaan perkara Nomor 241/Pid.B/2025/PN Tpg tetap dilanjutkan.

Sengketa Kewenangan

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Achmad Yani menilai PN Tanjungpinang tidak berwenang memeriksa perkara karena locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) berada di Batam. Menurut mereka, sidang seharusnya digelar di PN Batam.

Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya. PN Tanjungpinang dinyatakan berwenang mengadili perkara tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sindikat Pemalsuan Sertifikat

Kasus Achmad Yani merupakan bagian dari pengungkapan sindikat pemalsuan 13 sertifikat tanah di wilayah Kepulauan Riau. Penyidikan dilakukan oleh Polda Kepri dan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dalam penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Achmad Yani, Een Saputro, dan Roby Abdi Jailani. Namun, hingga kini baru berkas perkara Achmad Yani yang dilimpahkan ke kejaksaan, sementara dua tersangka lainnya masih ditangani penyidik Polda Kepri.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *