
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Kepulauan Riau Samsat Tanjungpinang menjaring 64 kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak dalam razia simpatik, Kamis (2/10/2025).
Razia digelar di dua titik, yakni area parkir Trendshop Batu 9 dan Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Nurfasanty, mengatakan kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Razia ini bagian dari upaya pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 69 kendaraan yang terjaring, terdiri atas 48 sepeda motor dan 21 mobil. Sebanyak 28 kendaraan roda dua dan 10 roda empat langsung melakukan pembayaran di lokasi dengan total penerimaan Rp 24,54 juta.
Menurut Nurfasanty, sebagian besar kendaraan yang terjaring menunggak pajak hingga lima tahun. Pemilik kendaraan diminta segera melunasi kewajiban di kantor Samsat Tanjungpinang.
Selain razia, Samsat juga membagikan brosur program Gebyar Pajak (Pemutihan) yang berlaku sejak 1 Juli hingga 15 November 2025. Melalui program ini, wajib pajak mendapatkan keringanan untuk melunasi tunggakan.
“Kami berharap masyarakat tepat waktu membayar pajak agar terhindar dari sanksi dan denda,” kata Nurfasanty.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan. “Balik nama sekarang gratis, masyarakat hanya membayar biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 225 ribu untuk roda dua dan Rp 375 ribu untuk roda empat,” ujarnya.