TANJUNGPINANG

Warga Tanjungpinang Pertanyakan Pengangkatan Mantan Terpidana Pemilu Jadi Dewas RSUD

15
×

Warga Tanjungpinang Pertanyakan Pengangkatan Mantan Terpidana Pemilu Jadi Dewas RSUD

Sebarkan artikel ini
Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengangkat mantan terpidana Pemilu berinisial Db sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Tanjungpinang menuai protes warga.

Mereka menilai pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, yang mensyaratkan anggota Dewas memiliki integritas, dedikasi, serta bebas dari catatan tindak pidana.

“Kalau orang yang tidak punya integritas jadi pengawas BLUD rumah sakit, rusak Tanjungpinang ini,” kata Nia, salah seorang warga, Jumat (3/10/2025), dilansir presmedia.id.

Syarat Dewas RSUD

Berdasarkan Permenkes, anggota Dewas RSUD tidak boleh pernah dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena tindak pidana, serta tidak memiliki benturan kepentingan dengan penyelenggaraan rumah sakit.

Selain itu, mereka berperan menentukan arah kebijakan rumah sakit, mengawasi mutu dan biaya layanan, serta menerima laporan kinerja dan keuangan.

Masa jabatan Dewas ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang bila syaratnya terpenuhi.

Wako Tanjungpinang Belum Menjawab

Lis Darmansyah telah menetapkan tiga anggota Dewas RSUD Tanjungpinang dari unsur rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada wali kota melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *