PENDIDIKAN

Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya Napza, Bullying, dan Bijak Bermedsos di MTsN 1 Batam

16
×

Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya Napza, Bullying, dan Bijak Bermedsos di MTsN 1 Batam

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH, MH saat memberikan materi dihadapan siswa MTsN 1 Batam

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar penyuluhan hukum di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini dikemas melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengangkat tema pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza), anti-perundungan, serta bijak bermedia sosial.

Penyuluhan dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama tim. Ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

“Pelajar adalah generasi emas bangsa. Mereka perlu memahami bahaya narkoba, dampak bullying, serta resiko penggunaan media sosial yang tidak bijak,” ujar Yusnar.

Bahaya Napza

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, termasuk penggolongan serta dampak penyalahgunaannya.

Ia menegaskan bahwa narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menjerat pelaku dalam sanksi pidana berat.

“Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu sebabnya siswa perlu menjauhi narkoba,” tegasnya.

Dampak Bullying

Materi penyuluhan juga menyinggung perundungan atau bullying. Yusnar menyebut bullying tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga verbal dan psikologis. Meski dilakukan sekali, jika menimbulkan rasa takut berkepanjangan, tetap termasuk bullying.

“Korban biasanya merasa tertekan, cemas, dan prestasinya menurun. Sedangkan pelaku cenderung bersikap agresif dan kehilangan fokus belajar,” katanya.

Bijak Bermedsos

Selain itu, para siswa diperkenalkan dampak positif dan negatif media sosial. Media sosial dinilai bermanfaat untuk komunikasi, pembelajaran, hingga peluang bisnis, namun juga rawan penyebaran hoaks, cyberbullying, dan pelanggaran privasi.

Pada kesempatan itu, Yusnar juga memaparkan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Antusiasme Siswa

Kegiatan diikuti lebih dari 100 siswa dan guru MTsN 1 Batam. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan beragam pertanyaan seputar Napza, perundungan, hingga kasus hukum yang kerap ditemui di masyarakat.

Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, menyambut baik program ini. “Penyuluhan seperti ini sangat bermanfaat bagi pelajar dan guru untuk meningkatkan kesadaran hukum serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *