
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Sejumlah kejanggalan muncul dalam proses lelang proyek pembangunan pelabuhan yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dugaan pelanggaran prosedur melekat pada dokumen tender yang ditangani tiga kelompok kerja (Pokja) di bawah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepri.
Dilansir laporan berita Go Indonesia.id dokumen lelang tiga proyek yang dilelang antara Agustus hingga September 2025, yakni pembangunan Pelabuhan Pulau Kasu, Pelabuhan Jagoh, dan Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Lingga. Meski berada di bawah satu satuan kerja, proyek ini ditangani oleh tiga Pokja berbeda: Pokja 58, Pokja 60, dan Pokja 61.
Perbedaan Persyaratan
Dalam dokumen tender, muncul perbedaan mencolok terkait persyaratan tenaga ahli. Pada proyek Pulau Kasu dan Tanjung Buton, Pokja mensyaratkan SKK Pelaksana Lapangan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6, sesuai regulasi terbaru.
Namun, pada dokumen proyek Pelabuhan Jagoh, Pokja 60 masih mencantumkan persyaratan lama, SKT (Sertifikat Keterampilan) Pelaksana Lapangan. Padahal, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, SKT sudah tidak berlaku dan tidak lagi diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa persyaratan yang sudah usang masih dimuat dalam dokumen resmi pengadaan?
Dugaan Keberpihakan
Tokoh BP3KR, Andry Amsi, yang aktif memantau proses lelang, menyebutkan Pokja 60 seharusnya menghentikan proses sejak awal. “Kalau ada dokumen yang keliru, solusinya lelang ulang. Tapi yang terjadi, proses jalan terus sampai pemenang ditetapkan,” ujarnya.
Andry menduga adanya “penyamaran” persyaratan tenaga ahli yang bisa menguntungkan peserta tertentu. “Pertanyaannya sederhana, pemenang ini pakai SKT yang mana? Karena kalau SKT sudah tidak berlaku, artinya ada kelonggaran yang tidak semestinya,” katanya.
Menuntut Transparansi
BP3KR menuntut agar ULP Kepri membuka hasil verifikasi penawaran secara terbuka, khususnya untuk proyek Pelabuhan Jagoh. Publik, kata Andry, berhak mengetahui apakah pemenang benar-benar memenuhi syarat atau justru lolos karena adanya celah administrasi.
“Transparansi adalah kunci. Kalau tidak, publik akan terus menduga ada permainan di balik lelang ini,” tambahnya.
Belum Ada Tanggapan
Hingga laporan ini disusun, regionalnews.id belum memperoleh konfirmasi dari Kepala ULP Kepri, Aswandi, maupun pihak Pokja terkait perbedaan persyaratan itu.
Proses lelang sendiri kini berada dalam tahap berbeda, proyek Pulau Kasu sudah memasuki kontrak, sementara Pelabuhan Jagoh dan Tanjung Buton masih berada dalam masa sanggah.
Dugaan kejanggalan ini semakin memperpanjang daftar sorotan publik terhadap tata kelola pengadaan berbagai kegiatan di Kepri, yang sebelumnya juga kerap menuai kritik soal transparansi dan akuntabilitas.