TANJUNGPINANG

Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Kembali Tahan Dua Tersangka Baru Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

18
×

Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Kembali Tahan Dua Tersangka Baru Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri kembali menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam tahun 2015–2021. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar.

Kedua tersangka yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–2016), serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Mereka ditahan setelah diperiksa penyidik pada Selasa (30/9/2025).

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso mengatakan, PT Bias Delta Pratama melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.

“Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut,” ujar Devy.

Hasil audit BPKP Kepri mencatat kerugian negara sebesar 272.497 dollar AS atau setara Rp 4,54 miliar. Sebelumnya, kasus ini juga telah menyeret beberapa pejabat dan pengusaha ke pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Penyidik Kejati Kepri sehari sebelumnya juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar dan menyita tiga kontainer berisi dokumen.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Devy.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *