
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan melalui pendekatan restorative justice.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso bersama jajaran, didampingi Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, memaparkan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, secara virtual, Senin (29/9/2025).
Kasus ini menjerat tersangka Judin Manik, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP setelah terlibat cekcok di warung kopi hingga melukai korban, Jonson Manurung.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet dan robek di beberapa bagian tubuh.
Jampidum Kejagung menyetujui penghentian penuntutan dengan alasan terpenuhinya syarat restorative justice, korban dan tersangka berdamai, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta tidak ada kerugian materiil.
Kejari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Penyelesaian perkara melalui restorative justice mengutamakan pemulihan keadaan semula dan keharmonisan masyarakat, tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan pidana,” ujar Kajati Kepri Devy Sudarso.