
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Senin (29/9/2025).
Kunjungan ini dipimpin Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH, bersama Diah Srikanti, SH, MH, guna menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta memantau tata kelola organisasi, sarana, dan prasarana di jajaran kejaksaan wilayah Kepri.
Rombongan Komjak RI disambut Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri Irene Putrie, para asisten, koordinator, kepala kejaksaan negeri, serta pejabat struktural Kejati Kepri. Seluruh pegawai turut hadir dalam pengarahan yang berlangsung di Sasana Baharuddin Lopa.
Kajati Kepri menilai kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Kepercayaan publik harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum berkeadilan, dan pelayanan yang profesional. Setiap masukan dan rekomendasi dari Komjak akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” kata Devy.
Ia menambahkan, keberadaan Komjak RI tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan aparat kejaksaan, melainkan memastikan setiap jaksa bekerja profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik.
“Komjak adalah mitra strategis yang memberikan pandangan objektif sekaligus jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat,” ujarnya.
Komisioner Komjak RI, Diah Srikanti, dalam pemaparannya menguraikan tugas dan kewenangan lembaga tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.
Sementara Muhammad Yusuf menegaskan, Komjak RI memiliki mandat menjaga marwah kejaksaan dengan menerima laporan masyarakat, memberi rekomendasi perbaikan tata kelola, hingga mengusulkan penghargaan atau sanksi bagi aparat kejaksaan.
“Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan untuk mewujudkan kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” ujar Yusuf.