TANJUNGPINANG

Lis Darmansyah Konfrontir Isu Temuan BPK Soal Anggaran Makan Minum Sejumlah OPD

13
×

Lis Darmansyah Konfrontir Isu Temuan BPK Soal Anggaran Makan Minum Sejumlah OPD

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat memberikan keterangan pers.(foto: Premedia.id)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan jawaban terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran makan-minum sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa apa yang disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD-APBD 2024 bukanlah temuan kerugian negara, melainkan catatan administratif.

“Itu bukan temuan, tapi catatan. Kalau temuan pasti ada pengembalian anggaran. Belanja makan-minum diperbolehkan OPD selama rapatnya bukan internal, misalnya rapat lintas dinas,” ujar Lis, Jumat (26/9/2025).

Lis menambahkan, tindak lanjut atas catatan BPK telah ditangani melalui Inspektorat.

“Silakan konfirmasi teknisnya ke Inspektorat, karena mereka yang menindaklanjuti rekomendasi BPK,” katanya.

Dengan demikian, Pemko Tanjungpinang menegaskan penggunaan anggaran makan-minum tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, dan berkomitmen meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi kesalahan administrasi di OPD.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang menggunakan anggaran makan-minum tidak sesuai ketentuan. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan rapat resmi bersama pihak luar, justru habis untuk konsumsi rapat internal.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2024, BPK mencatat realisasi belanja barang dan jasa Pemko Tanjungpinang mencapai Rp338,43 miliar. Dari jumlah itu, Rp3,56 miliar dialokasikan untuk belanja makan-minum rapat.

Namun, hasil uji petik BPK menunjukkan sebagian penggunaan anggaran tidak sesuai aturan. Sedikitnya Rp100,42 juta belanja konsumsi dicatat sebagai pengeluaran rapat, tetapi kegiatan tersebut hanya melibatkan pegawai internal OPD.

Beberapa OPD tercatat

Temuan BPK menunjukkan beberapa OPD yang melakukan praktik tersebut antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga satuan pendidikan SMPN 5 Tanjungpinang.

Menurut laporan, konsumsi berupa nasi kotak dan kudapan yang seharusnya digunakan untuk menjamu peserta rapat lintas instansi atau masyarakat, justru habis untuk kegiatan internal.

Aturan dilanggar

BPK menegaskan praktik tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan. Dalam ketentuan itu disebutkan, belanja konsumsi hanya dapat diberikan untuk rapat resmi yang melibatkan pihak luar, dengan durasi minimal dua jam.

“Belanja makanan dan minuman rapat tanpa melibatkan satuan kerja lain sebesar Rp100.422.400 membebani keuangan daerah,” tulis BPK dalam laporannya. dilansir laman PRESMEDIA.ID

Rekomendasi BPK

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tanjungpinang menindaklanjuti dengan memerintahkan masing-masing kepala OPD meningkatkan pengawasan, serta memastikan penggunaan anggaran sesuai peraturan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *