
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan penerangan hukum dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Kamis (11/09/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber. Turut mendampingi, Tim Penerangan Hukum yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Yusuf, S.AP.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 65 peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), kader PKK dan Posyandu, serta perwakilan warga dari Kecamatan Sagulung.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan termasuk kejahatan lintas negara (transnational crime), yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Ia menekankan bahwa TPPO bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan bentuk perbudakan modern.
Merujuk pada UU RI No. 21 Tahun 2007, Yusnar menguraikan berbagai bentuk TPPO, antara lain eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, perdagangan organ tubuh, hingga perbudakan domestik. Ia juga mengungkapkan bahwa modus operandi TPPO kerap menyasar pekerja migran, pengantin pesanan, hingga perekrutan anak jalanan.
“Provinsi Kepulauan Riau bukan hanya daerah asal korban, tetapi juga menjadi daerah transit TPPO karena kedekatannya dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Kepri bahkan termasuk dalam 10 provinsi dengan jumlah korban TPPO terbanyak pada tahun 2024,” ungkap Yusnar.
Yusnar juga menyampaikan bahwa pencegahan TPPO harus dilakukan secara menyeluruh melalui edukasi, penguatan regulasi, pengawasan digital, hingga pemberdayaan ekonomi. Sedangkan untuk pemberantasannya diperlukan penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban, serta kerjasama lintas sektor dan lintas negara.
Ia mengajak masyarakat Batam, khususnya di Kecamatan Sagulung, untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan dan aktif melaporkan jika mengetahui indikasi TPPO di lingkungan sekitar.
“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta organisasi nasional dan internasional. Mari bersama kita putus mata rantai perdagangan orang,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Sagulung, M. Arfie Eranov, S.STP, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah Kejati Kepri dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Sagulung semakin sadar dan siap menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO, demi terciptanya lingkungan yang aman dan manusiawi di wilayah Kota Batam.