LINGGA

Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga

9
×

Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang terjadi di Kabupaten Lingga. Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial S (34) karyawan bank itu sendiri yang diduga telah melakukan aksi pemalsuan sejak tahun 2021 hingga 2025.

Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada Senin, 15 September 2025, di Hanggar Polda Kepri, dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Eksus Iptu Yudi Satriawan, S.H., serta Ps. Kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri tertanggal 19 Maret 2025. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dan diduga telah berlangsung sejak Oktober 2021.

Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 buah cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep

* 1 unit handphone Samsung warna hitam (rusak)

* 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 warna hitam

* 1 unit komputer Lenovo ThinkCentre

* 1 unit printer Samsung ProXpress

* Dokumen polis asuransi fiktif dengan premi antara Rp1 juta hingga Rp500 juta

* Bundel rekening koran atas nama beberapa saksi: Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan

* Total nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.

Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keaslian dokumen sebelum mengikuti produk asuransi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain kasus pemalsuan ini, tersangka S juga tengah menjalani proses hukum atas perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polres Lingga. Modus yang digunakan adalah dengan menyamar sebagai agen bank, membujuk korban untuk mengikuti program asuransi palsu yang ditawarkannya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Jika masyarakat menemukan praktik mencurigakan terkait produk keuangan atau asuransi, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegas Kompol Indar.

Polda Kepri terus mengintensifkan pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal di sektor perasuransian dan mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi keuangan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *