
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Seorang pria berinisial HT diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang setelah diduga menyebarkan konten provokatif melalui akun media sosial, Undangan Grup WAG KD. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, Rabu (3/9/25).
Kapolresta menyatakan bahwa HT diamankan karena unggahannya di media sosial dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Saudara HT telah kami amankan karena unggahan di media sosial yang mengandung unsur ajakan dan potensi provokasi. Hal ini berpotensi melanggar UU ITE serta ketentuan dalam penyampaian pendapat di muka umum,” ujar Kombes Hamam saat dikonfirmasi.
Menurutnya, setiap bentuk penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan melalui media sosial dengan narasi yang berpotensi menghasut atau memecah belah.
“Silakan mengkritisi, tetapi gunakan jalur yang sesuai dengan undang-undang. Jangan mengajak atau memprovokasi, apalagi di tengah situasi yang sudah damai,” tambahnya.
Saat ini, HT tidak ditahan namun masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia diwajibkan untuk lapor secara berkala kepada pihak kepolisian. Beberapa barang bukti terkait unggahan HT juga telah diamankan.
“Kami masih mendalami apakah ada unsur pidana lebih lanjut dalam kasus ini. Saat ini HT sudah dipulangkan dan menjalani proses wajib lapor,” jelas Kapolresta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat meresahkan publik atau melanggar hukum.