BATAM

Polda Kepri Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol: Penyelundupan Satwa, BBM Subsidi, Hingga Karantina Hasil Laut

38
×

Polda Kepri Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol: Penyelundupan Satwa, BBM Subsidi, Hingga Karantina Hasil Laut

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kamis (21/8/2025).

Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi, pelayaran ilegal yang mengangkut BBM tanpa izin, penyelundupan satwa dilindungi, serta pelanggaran karantina terhadap hasil laut yang akan dikirim ke luar negeri secara ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi, serta pelestarian lingkungan hidup,” tegas Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo. Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, tetapi juga sebagai langkah preventif demi keberlanjutan sumber daya alam bangsa.

Ribuan Kilogram Hasil Laut Ilegal Diamankan

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., memaparkan bahwa pada 20 Agustus 2025, Tim Subdit I Indagsi berhasil mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam.

Barang bukti yang diamankan berupa

72 karung kulit ikan pari kikir kering seberat 2.210 kg,

86 karung serangga cicada kering seberat 867 kg,

2 box berisi 8.820 ekor kelabang kering.

Seluruh barang ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui jalur tidak resmi menggunakan dokumen ekspor palsu. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar akibat tindakan ini.

Modus Penimbunan BBM Subsidi Terungkap

Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, dua pelaku berhasil diamankan pada 26 Mei 2025. Pelaku inisial H menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan tiga barcode untuk membeli Pertalite berulang kali dan menyimpan 236 liter BBM. Sementara pelaku lainnya, A.M.P alias T, menggunakan Suzuki Carry yang dimodifikasi dan dilengkapi 25 barcode untuk menimbun 441 liter Pertalite.

Kerugian negara akibat dua kasus ini diperkirakan mencapai Rp6,7 juta.

Kapal Ilegal Angkut BBM Tanpa Izin

Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap saat mengangkut ±10 ton solar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp140 juta.

Perdagangan Satwa Dilindungi Gagal Diselundupkan

Operasi konservasi pada Agustus 2025 turut mengungkap sejumlah kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi:

16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) diamankan dari kos di Perumahan Cendana, Batam.

2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) ditemukan di Hotel Leon Inn, Batam, yang rencananya akan diselundupkan ke Singapura.

4 ekor burung langka lainnya diamankan di Perumahan KDA Cluster Punai 9, yaitu Kakaktua Jambul Putih, Kakaktua Jambul Kuning, Beo Tiung Emas, dan Nuri Kepala Hitam.

Seluruh satwa diamankan dan dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Jerat Hukum dan Komitmen Penegakan

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, di antaranya:

Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 (Karantina Hewan dan Ikan),

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Migas),

Pasal 323 UU No. 17 Tahun 2008 (Pelayaran),

Pasal 40A dan 40 UU No. 32 Tahun 2024 (Konservasi SDA Hayati).

Ancaman hukuman mencakup pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

“Polda Kepri akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan lingkungan. Ini adalah bentuk sinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga stabilitas energi, keanekaragaman hayati, dan kelestarian alam Indonesia,” tutup Kombes. Pol. Silvester.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *