BINTAN

Kejari Bintan Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan di Bintan

5
×

Kejari Bintan Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan di Bintan

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (14/8/2025) oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan.

Empat tersangka yang ditetapkan yakni:

1. R.P – Direktur PT PAB

2. I.S – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023

3. M – Kepala Seksi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023

4. S.N – Kepala Seksi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021–2024

Sebelumnya, keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, status mereka kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari Bintan telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi serta menyita 544 bundel dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

Keempat tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.

Kejari Bintan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, guna mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *