BATAM

KI Kepri Putuskan Informasi Pengalokasian Lahan di Batam Bersifat Terbuka

11
×

KI Kepri Putuskan Informasi Pengalokasian Lahan di Batam Bersifat Terbuka

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau memutuskan bahwa informasi terkait pengalokasian lahan di Kota Batam merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi antara Raja Alip sebagai Pemohon dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai Termohon, yang berlangsung di Graha Kepri, Kamis (7/8/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KI, Encik Afrizal, bersama anggota majelis Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal. Dalam putusannya, Majelis mengabulkan sebagian permohonan Raja Alip yang meminta keterbukaan informasi terkait seluruh pengalokasian lahan oleh BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam.

“Majelis memerintahkan kepada Termohon untuk mengumumkan izin penunjukan lahan melalui laman atau website resmi milik BP Batam secara umum dan terbatas, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi,” ujar Encik Afrizal dalam persidangan.

Meski demikian, permintaan informasi rinci ditolak karena Pemohon dinilai tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk mengakses informasi tersebut secara penuh. Majelis menyimpulkan bahwa permohonan Pemohon lebih bertujuan agar pengelolaan lahan oleh BP Batam dilakukan secara lebih transparan, serta agar pihak penerima alokasi lahan bertanggung jawab atas pemanfaatannya.

Sebelumnya, BP Batam menyatakan bahwa informasi alokasi lahan termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan (DIK), dengan alasan bahwa data tersebut mengandung informasi pribadi.

Dalam amar putusan lainnya, KI Kepri juga memerintahkan BP Batam memperkuat pengawasan terhadap lahan-lahan yang telah dialokasikan. Salah satunya dengan mewajibkan pemasangan plang informasi di setiap lahan, guna menghindari konflik antarwarga, serta potensi dampak negatif seperti kebakaran, sampah, dan banjir akibat lahan terlantar.

“Lahan di Batam adalah tanah negara. Maka pihak yang mendapatkan hak pemanfaatan lahan wajib memiliki tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Encik.

Sidang ini merupakan bagian dari dua putusan sengketa informasi yang dibacakan oleh KI Kepri pada hari yang sama. Pada sengketa lainnya (Register 004/2025), Suherly Harahap sebagai Pemohon menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kota Batam. Namun, dalam putusan tersebut, Majelis menolak seluruh permohonan karena BPN dinilai bukan pemilik informasi yang diminta.

Hingga Agustus 2025, KI Kepri telah menerima lima permohonan sengketa informasi. Tiga di antaranya selesai di tahap mediasi, sementara dua lainnya berlanjut ke ajudikasi non-litigasi—proses penyelesaian di luar pengadilan yang hasilnya mengikat secara hukum. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *