ANAMBAS

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kredit Barang Senilai Rp554 Juta Resmi di Tahan Polres Anambas

37
×

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kredit Barang Senilai Rp554 Juta Resmi di Tahan Polres Anambas

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi menahan seorang perempuan berinisial RA, pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik, dan handphone secara kredit. Penahanan dilakukan, Sabtu (02/08/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan bahwa pelaku RA telah ditahan setelah sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian.

“Ia memang benar, untuk pelaku RA sekarang sudah kita lakukan penahanan pada tanggal 29 Juli 2025,” ujar IPTU Alfajri.

Menurutnya, RA pertama kali diamankan pada Kamis (09/04/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, korban yang diketahui bernama Nrz mengalami kerugian hingga mencapai Rp554.390.000 (lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Kasatreskrim IPTU Alfajri juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak keluarga RA sempat mengajukan permohonan agar pelaku tidak ditahan karena tengah mengandung.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut,” jelasnya.

Namun setelah pelaku melahirkan dan dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Tarempa, penahanan resmi dilakukan. “Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Tarempa, kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan bisa beraktivitas sehari-hari,” lanjut Kasatreskrim.

Saat ini, RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi kredit barang dan segera melapor jika mengalami kasus serupa.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *