
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menerima laporan pertanggungjawaban kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri Tahun 2024, Senin (4/8/2025).
Laporan pertanggungjawaban sekaligus buku laporan kinerja Komisi Informasi Kepri tahun 2024 itu diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Kepri Arison serta Komisioner KI lainnya.
Kepala Dinas Kominfo Kepri Hendri Kurniadi dan Tim Pengendalian Pencapaian Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepri Suyono Sarean turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison dalam kesempatan ini mengharapkan dukungan Gubernur Ansar dalam meningkatkan antusiasme Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri dalam penyampaian monitoring dan evaluasi berbasis elektronik (e-Monev).
Ia menilai penyampaian e-Monev oleh OPD di Kepri masih tergolong rendah. Ini menurutnya terlihat baru satu dari 23 OPD di Kepri masuk dalam kategori informatif.
Arison mengharapkan OPD di Kepri lebih aktif menyokong Gubernur Kerpi dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Selain itu, dalam kesempatan ini Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan harapan dukungan anggaran dari Pemprov Kepri untuk mendukung aktivitas kelembagaan, semisal operasional kesekretariatan dan renovasi atau pemeliharaan gedung.
Di kesempatan ini juga, kepada Gubernur Ansar, Arison melaporkan bahwa pada tahun 2025 ini Komisi Informasi Provinsi Kepri menerima adanya empat permohonan sengketa informasi.
“Dua permohonan di antaranya sudah dilakukan proses mediasi dan sudah masuk ke tahap audikasi. Direncanakan akan dilaksanakan pembacaan putusan pada pekan depan. Empat permohonan hingga Juli 2025 itu berada di Pemko Batam dan BP Batam,” terang Arison.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar menegaskan mendukung upaya Komisi Informasi Kepri dalam menjalankan fungsi mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kepulauan Riau.
Gubernur menerangkan jika Pemprov Kepri telah menyetujui penganggaran sebesar Rp500 juta untuk Komisi Informasi Provinsi Kepri Tahun 2025.
Namun penganggaran tersebut tidak bisa direalisasikan terkait adanya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025.
Gubernur Ansar menyatakan akan berupaya kembali menganggarkannya.
“Tentunya besaran akan menyesuaikan kemampuan APBD yang dimiliki,” terang Gubernur Ansar.