BINTAN

Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dilaporkan Warga ke Polres Bintan dalam Kasus Berbeda

23
×

Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dilaporkan Warga ke Polres Bintan dalam Kasus Berbeda

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Belum selesai atas dugaan kasus mafia tanah yang tengah diproses tim penyidik Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri yang melibatkan 6 tersangka, namun kali ini salah seorang dari tersangka tersebut yakni Een Saputro alias ES(28) dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Bintan yakni Kastriawati (46), warga Kampung Musi Raya, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur ke Polres Bintan, Senin (28/07/2025).

kali ini, laporan yang dilakukan korban Kastriawati didampingi Kuasa Hukumnya, James Sirait dan Januarsyah terhadap ES dimaksud ke Polres Bintan yakni terkait dugaan kasus penipuan jual beli lahan senilai puluhan juta rupiah.

“Laporan yang dibuat, karena klien kami merasa telah ditipu Rp65 juta terkait jual beli tanah yang terletak di kawasan jalan Nusantara KM 20 Kecamatan Bintan Timur. Namun sampai saat ini tanah yang dijanjikan tersebut ternyata tidak ada, karena sudah dimiliki orang lain,” kata James, kuasa hukum Kastriawati.

Ia mengungkapkan, kliennya merasa ditipu setelah mendapat kabar bahwa Een Saputro ditangkap polisi. Terlapor sendiri diketahui saat ini sebagai tersangka di Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.

“Ketika klien kami dengar terlapor ditangkap polisi langsung kaget dan sampai sesak napas karena syok dan nyaris pingsan,”ujarnya.

James menjelaskan, kasus ini bermula sekira akhir Juli 2023 ketika korban bertemu dengan terlapor di lokasi di Batu 20, Jalan Nusantara, Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Saat itu korban disuruh saudaranya untuk membeli tanah kepada Een Suputro. Setelah ada kesepakatan antara korban dan terlapor, waktu itu disepakati harga Rp65 juta.

“Tanggal 8 Agustus 2023 langsung bayar cash dan transfer, pertama transfer Rp35 juta ke rekening terlapor, dan malamnya diambil cash Rp30 juta di rumah klien kami,” ujarnya.

Dengan laporan itu James berharap kepada Polres Bintan untuk mengusut tuntas. “Semoga atas laporan ini ada kepastian hukum bagi korban,” kata James.

Terpisah Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan pihaknya telah menerima laporannya.

“Untuk laporan baru diterima sore tadi nanti akan kami tindaklanjuti,”terang Kasat Reskrim Polres Bintan ini

Diketahui, Een Saputro sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri dalam kasus dugaan mafia pemalsuan sertifikat tanah bersama 5 tersangka lainnya yakni, ZA (36), dan MR (31), LL (44) dan KS (59) dan RAZ (30)

Atas dugaan kasus dimaksud, Een masih dalam proses penyidikan dan ditahan pihak kepolisian.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum bisa melakukan konfirmasi terhadap Een maupun pihak kuasa hukumnya juga keluarganya. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *