
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50 persen kepada wajib pajak.
Kepala BP2RD Tanjungpinang, Said Alvie, menyampaikan bahwa program ini merupakan inisiatif Wali Kota Tanjungpinang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak tahunan.
“Diskon ini diberikan untuk mendorong masyarakat agar tertib membayar PBB serta menurunkan angka tunggakan pajak,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025.
Periode dan Skema Diskon Pajak PBB 2025
Program diskon pajak PBB ini berlaku hingga 31 Agustus 2025 dan tidak mencakup tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Berikut rincian skema keringanan pajak PBB-P2 yang diberikan:
-Diskon 50% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1995 hingga 2012.
-Diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 hingga 2018.
-Diskon 10% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2019 hingga 2024.
-Diskon 5% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2025, dengan syarat pelunasan pokok piutang tahun-tahun sebelumnya.
-Bebas denda PBB-P2 untuk seluruh masa pajak.
Target dan Jumlah Wajib Pajak di Tanjungpinang
Hingga pertengahan 2025, jumlah wajib pajak di Kota Tanjungpinang tercatat lebih dari 100.000 orang. Adapun target penerimaan PBB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp17 miliar, menurun dari target tahun sebelumnya sebesar Rp40 miliar, dengan realisasi hanya mencapai Rp14 miliar di tahun 2024.
BP2RD Tanjungpinang mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan.