BINTANPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

Status P3K Terancam Dibatalkan, Eks Caleg PDIP Ardianto Tetap Jadi Satgas Kebersihan

68
×

Status P3K Terancam Dibatalkan, Eks Caleg PDIP Ardianto Tetap Jadi Satgas Kebersihan

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Bintan Niken Wulandari

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menyatakan bahwa Ardianto, mantan calon legislatif (Caleg) dari PDIP, tetap bekerja sebagai Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, meskipun status kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II masih dalam proses verifikasi dan kemungkinan dibatalkan.

Kepala DLH Bintan, Niken Wulandari, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemkab Bintan telah menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB untuk meminta kepastian status Ardianto. Sembari menunggu keputusan resmi, Ardianto tetap menjalankan tugasnya sebagai petugas kebersihan.

“Kita masih menunggu keputusan dari BKN dan Kemenpan-RB. Tapi Ardianto tetap bekerja sebagai anggota Satgas Kebersihan DLH Bintan,” ujar Niken saat ditemui di Embung Das Kawal, kemarin.

Saat ini, seluruh anggota Satgas Kebersihan DLH Bintan, termasuk Ardianto, masih digaji melalui sistem swakelola. Menurut Niken, sistem tersebut akan tetap diberlakukan sampai masa kontraknya berakhir.

“Gajinya dibayar lewat sistem swakelola. Jadi Ardianto tetap bekerja hingga sistem ini berakhir,” tambahnya.

Niken juga menyampaikan bahwa jika Ardianto dan tenaga kebersihan lainnya tidak lolos seleksi P3K, mereka berpotensi dipekerjakan kembali melalui sistem outsourcing. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang memperbolehkan outsourcing untuk pekerjaan tertentu seperti kebersihan.

Namun, ia mengakui bahwa penerapan sistem outsourcing akan memerlukan biaya yang lebih besar dibandingkan swakelola. Oleh sebab itu, keputusan akhir tetap menunggu arahan dari Pemkab Bintan.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dan rekomendasi dari BKN dan Kemenpan-RB mengenai status Ardianto sebagai peserta P3K Tahap II.

“Jika surat resmi dari BKN dan Kemenpan-RB sudah kami terima, akan langsung kami sampaikan ke media,” kata Ronny.

Jika nantinya status kelulusan P3K Ardianto dibatalkan, Ronny mengatakan bahwa Ardianto masih bisa tetap bekerja sebagai Satgas Kebersihan melalui skema outsourcing, tergantung pada kemampuan anggaran daerah.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *