DAERAHHUKRIMNEWSPERISTIWA

Tersangka Pemalsuan Sertifikat Dibebaskan, Beredar Kabar Jaksa Tak Perpanjang Penahanan

60
×

Tersangka Pemalsuan Sertifikat Dibebaskan, Beredar Kabar Jaksa Tak Perpanjang Penahanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tangan tersangka pelaku tindak pidana terborgol.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang informasinya dilepas penyidik Polresta Tanjungpinang.

Pelepasan tersangka ini, dilakukan karena masa penahanan 60 hari oleh penyidik telah habis sesuai dengan ketentuan KUHAP, sementara berkas perkara masih dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan untuk dilengkapi penyidik.

Pelepasan tersangka ini dibenarkan sumber di internal Polresta Tanjungpinang. Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi dan Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU S.Damanik yang dihubungi, mengaku masih sedang berada di Jakarta. Ia menyampaikan akan segera meminta data tentang kronologis dari Sat Reskrim atas penanganan kasus tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu juga enggan beberi tanggapan saat dikonfirmasi Media ini. dan Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Tanjungpinang Senopati yang diminta tanggapan, mangataan akan meneruskan dulu konfirmasi media ke Kasipidum.

“Ok, Aku teruskan dulu ke kasi pidum,” ujarnya Kamis (24/7/2025) di kutip PRESMEDIA.ID

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kota Tanjungpinang. Ke enam tersangka utama yang telah ditetapkan berinisial ES, KS, LL, AS, dan DS dan Rb.

Kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berkas perkara ke 6 tersangka ke Kejaksaan Negeri setempat.

Namun hingga 60 hari penyidikan dilakukan Polisi, Jaksa belum menyatakan Lengkap (p21) berkas perkara ke 6 tersangka.

Untuk diketahui, sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pengaturan masa penahanan tersangka telah diatur berdasarkan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Penyidik (Polisi) berwenang menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menahan selama 20 hari dan diperpanjang 30 hari, sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan.

Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi memiliki wewenang menahan tersangka selama 30 hari, dapat diperpanjang 60 hari jika persidangan belum selesai.

Hakim Mahkamah Agung dapat melakukan penahanan selama 50 hari dan diperpanjang 60 hari.

Perpanjangan masa penahanan wajib disertai alasan hukum yang jelas dan harus dicantumkan dalam surat keputusan atau penetapan resmi.

Jika seluruh masa penahanan telah habis dan belum ada pelimpahan perkara ke tahap berikutnya, maka tersangka wajib dibebaskan demi hukum.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *