BINTAN

Satreskrim Polres Bintan Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di Beberapa Lokasi

56
×

Satreskrim Polres Bintan Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di Beberapa Lokasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Satreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, dalam konferensi pers di Mapolres Bintan pada Rabu (9/7/2025).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RSN. Pria tersebut diketahui beraksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bintan.

Dalam menjalankan aksinya, RSN telah mempersiapkan berbagai alat untuk memudahkan pencurian, antara lain satu batang besi ulir sepanjang 93 cm, obeng, kunci pas nomor 10, dua kunci L, serta lima kunci motor dari berbagai jenis.

Beberapa kendaraan yang dicuri oleh RSN meliputi sepeda motor berbagai merek dan tipe, seperti Yamaha Nmax, Honda Beat (warna hitam, silver, biru, dan putih), Yamaha Jupiter MX warna hitam-hijau, dan Honda Supra X.

Kepala Satreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, dalam konferensi pers di Mapolres Bintan pada Rabu (9/7/2025) menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada 7 Mei 2025, setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku beraksi di beberapa lokasi lain. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif di titik-titik yang dicurigai,” ujar Iptu Fikri.

Pada 28 Mei 2025, polisi menerima informasi terkait keberadaan RSN. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang kemudian langsung mengakui semua perbuatannya. Saat penangkapan, polisi turut menemukan barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax dan satu unit Honda Supra X yang sempat disembunyikan pelaku di semak-semak.

Akibat aksi RSN, setidaknya tiga orang korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Iptu Fikri.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *