DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

MAKI Desak Kejati Kepri Usut Keterlibatan Dirut dan DPR di Korupsi TVRI

13
×

MAKI Desak Kejati Kepri Usut Keterlibatan Dirut dan DPR di Korupsi TVRI

Sebarkan artikel ini
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) agar mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum Direktur Utama (Dirut) TVRI dan anggota DPR-RI, dalam perkara korupsi anggaran TVRI dan proyek Studio LPP-TVRI di Dompak Provinsi Kepri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan, setiap pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi, harus diproses hukum sepanjang ditemukan dua alat bukti yang sah.

“Kami mendesak Kejati Kepri untuk tidak tebang pilih. Siapapun yang terbukti menerima dana korupsi, baik dari kalangan legislatif maupun internal TVRI, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan dijadikan tersangka jika bukti mencukupi,” tegas Boyamin, Rabu (9/7/2025).

Boyamin juga menambahkan, perkara korupsi seperti di TVRI juga sering melibatkan oknum yang seharusnya mengawasi proses anggaran, namun justru melakukan praktik menyimpang dengan menitipkan anggaran atau proyek tertentu.

“Kalau ada oknum DPR atau pengawas internal TVRI yang malah titip anggaran, ya mereka juga harus diproses. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan harus diusut,” tambahnya.

MAKI juga mendorong agar penyidik Kejati Kepri untuk aktif mencari bukti petunjuk, termasuk memeriksa arus transaksi keuangan dan keterangan saksi.

“Misalnya ada yang menerima uang tunai Rp1 miliar, lalu keesokan harinya ditemukan adanya setoran tunai dalam jumlah yang sama tanpa sumber jelas, itu bisa dijadikan bukti petunjuk. Tinggal diperkuat dengan saksi,” jelas Boyamin.

Ia juga menyebut, kendala teknis seperti tidak adanya bukti CCTV atau transfer bukan menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan, selama indikasi kuat dan bukti petunjuk dapat dikembangkan oleh penyidik.

Lebih lanjut, MAKI menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat penanganan kasus ini oleh Kejati Kepri. Jika ditemukan ketimpangan atau diskriminasi dalam proses hukum, mereka siap menempuh jalur praperadilan.

“Kami akan kawal kasus ini. Kalau ada pihak yang nyata-nyata terlibat namun tidak diproses, sementara alat bukti cukup, kami siap gugat Kejati melalui praperadilan, sebagaimana kasus-kasus sebelumnya,” tutup Boyamin.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *