DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Berkas Perkara Oknum Polisi Terduga TPPO Belum P21, Saksi Dipulangkan ke Kampung Halaman

13
×

Berkas Perkara Oknum Polisi Terduga TPPO Belum P21, Saksi Dipulangkan ke Kampung Halaman

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Terkendala saksi yang sudah dipulangkan dan tidak ada lagi di Tanjungpinang, berkas perkara oknum polisi terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tanjungpinang belum lengkap (P21).

Polresta Tanjungpinang menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih berusaha melengkapi petunjuk jaksa, untuk memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi korban tersebut.

Sebelumnya, Penyidikan Polresta Tanjungpinang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus TPPO) yang menjerat oknum anggota Polres Bintan inisial Ad, istrinya Rs, dan seorang kerabatnya H.

Namun saat berkas dilimpah, Jaksa mengembalikan dengan petunjuk, agar Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang dapat melengkapi petunjuknya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa
dalam berkas perkara dugaan TPPO oknum polisi di Polres Bintan.

Hamam menyampaikan bahwa penyidik memiliki kendala terkait melengkapi petunjuk Jaksa tersebut.

“Kita masih ada kendala dengan saksi yang tidak ada di Tanjungpinang. Itu salah satu petunjuk yang diminta oleh jaksa,” kata Hamam, Rabu (9/7/2025).

Petunjuk Jaksa tersebut harus dilengkapi agar kasus TPPO ini menjadi terang dari suatu peristiwa.

Namun Hamam tidak menjelaskan secara rinci saksi yang dimaksud dalam petunjuk Jaksa tersebut. “Ada 2 korban dalam perkara ini, ” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolresta Tanjungpinang. “Sudah dilakukan penahanan,” tutupnya.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan tiga tersangka: Ad (oknum polisi), Rs (istrinya), dan H (kerabat).

Ketiganya diduga melakukan perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Tanjungpinang ke Malaysia.

Korban diketahui sempat tinggal di rumah pasangan Ad dan Rs selama dua bulan tanpa kepastian keberangkatan. Ia dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia, namun nyatanya tidak pernah dikirim.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka telah menerima dana sekitar Rp33 juta dari korban sebagai biaya pemberangkatan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *