DAERAHEKONOMIPERISTIWATANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Gandeng Kejari Amankan Aset PSU Belum Diserahkan Developer

13
×

Pemko Tanjungpinang Gandeng Kejari Amankan Aset PSU Belum Diserahkan Developer

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan Kota Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam penyelesaian permasalahan aset prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang masih dikuasai pihak lain.

Kegiatan penandatanganan SKK dilakukan Bagian hukum Pemko Tanjungpinang dengan Kasi Datun Kejari Tanjungpinang dan disaksikan Walikota da Kepala Kejaksaan di aula Kejari Tanjungpinang, pada Rabu (9/7/2025).

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, penandatanganan Surat Kuasa antara Pemko dengan Kejaksaan ini merupakan langkah strategis untuk pengamanan serta penataan aset daerah yang belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang atau developer kepada pemerintah daerah.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik, terutama di kawasan perumahan. Karena, selama ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan fasilitas umum seperti lampu jalan dan jalan rusak yang asetnya belum diserahkan Developer ke Pemko,” ujar Lis Darmansyah.

Ia berharap, Kejari Tanjungpinang dapat menjadi fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan dengan para pengembang, sehingga PSU bisa segera diserahkan ke pemerintah kota.

“Dengan adanya kepastian hukum, kita bisa menilai apakah fasum dan fasos di perumahan sesuai dengan rencana pembangunan atau tidak,” tambahnya.

Lis juga menyoroti penggunaan ruang milik jalan (rumija) oleh pihak-pihak lain, seperti perusahaan TV kabel yang menumpang di tiang listrik milik PLN.

“Kalau semuanya tertata rapi dan legal, suasana kota akan lebih nyaman dan aman. Kontribusi dari pihak-pihak tersebut juga seharusnya jelas bagi pemerintah daerah,” tugasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambarsari, menyebutkan pihaknya telah menerima sebanyak 78 SKK dalam tahap awal penanganan.

“Kejaksaan melalui Bidang Datun akan memanggil dan memediasi para developer. Bila ditemukan pelanggaran hukum, seperti tidak adanya fasum, maka kasusnya akan kami serahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” jelas Atik.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *