EKONOMINASIONALNEWSPERISTIWA

Menteri ESDM Akan Tetapkan Kebijakan LPG Satu Harga Secara Nasional 2026

214
×

Menteri ESDM Akan Tetapkan Kebijakan LPG Satu Harga Secara Nasional 2026

Sebarkan artikel ini
Aktifitas bongkar muat tabung gas 3 Kilogram.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan menerapkan kebijakan LPG satu harga secara nasional untuk tabung LPG 3 kilogram (3 kg).

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026, sehingga harga gas LPG 3 kg akan sama di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Menteri ESDM mengungkapkan bahwa penetapan harga LPG 3 kg secara nasional akan diatur melalui revisi dua Peraturan Presiden (Perpres), yaitu, Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Dengan revisi ini, pemerintah ingin memastikan distribusi dan harga LPG 3 kg lebih adil dan merata, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa harga LPG satu harga akan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujar Yuliot dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan rasa keadilan antar wilayah serta memastikan akses energi terjangkau bagi masyarakat kurang mampu.

Meski kebijakan ini dinilai strategis, Yuliot mengakui bahwa pengawasan distribusi LPG satu harga masih menjadi tantangan utama, terutama di tingkat pengecer. Pemerintah sedang merancang mekanisme pengawasan, merujuk pada pengalaman pelaksanaan BBM satu harga yang diawasi oleh BPH Migas.

“Di lapangan, jangan sampai sasaran yang kami inginkan, yaitu masyarakat mendapatkan keadilan dan harga yang baik,  justru tidak terimplementasikan,” ujarnya.

Pemerintah juga menyadari bahwa masih terdapat daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG dan masih menggunakan minyak tanah. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan aturan khusus untuk memperluas akses LPG hingga ke daerah terpencil.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *