
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Jaringan pelaku pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang dan Bintan melibatkan oknum mahasiswa bernama ES. Dia tercatat sebagai mahasiswa aktif prodi ilmu hukum angkatan 2022 di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
Sebanyak 247 orang menjadi korban pemalsuan sertifikat tanah, termasuk di antaranya pejabat penting di lingkungannya sendiri inisial RS yang turut melapor menjadi salah satu korban dari praktik mafia tanah ini.
RS mengatakan sertifikat itu milik bersama keluarganya yang telah lama di urus namun tidak selesai juga dan di tawarkan oleh pelaku bisa menyelesaikannya.
“Itu atas nama keluarga yang sudah diurus selama 32 tahun namun tidak selesai juga dan pelaku mengatakan bisa dibuat, makanya saya ajukan dan memang selesai ternyata palsu,” terangnya, Sabtu (5/7/25).
Terungkap bahwa ES dalam menjalankan aksinya tidak pernah mengaku sebagai mahasiswa, melainkan seringkali berpura-pura sebagai seorang sarjana hukum.
Bahkan, ia pernah mengirimkan surat kepada Kantor Kanwil BPN/ATR Kepulauan Riau yang mengatasnamakan dirinya sebagai Kabid Mafia Tanah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Kepri.
RS juga mengatakan mengenai keterlibatannya dalam kasus ini membenarkan bahwa dirinya menjadi korban pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh tersangka ES.
Tidak hanya itu, bahkan oknum anggota polisi di Polresta Tanjungpinang turut terjebak dalam jaringan ini, membeli lahan dengan sertifikat tanah palsu yang diketahui oleh istrinya saat di cek di kantor BPN Kota Tanjungpinang.
Menurut informasi, ES menawarkan uang sebesar Rp 150 juta untuk menutup kasus tersebut.
Sebelumnya, aparat Polresta Tanjungpinang telah menangkap 6 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan mafia lahan ini, seorang tersangka ditangkap Polda Kepri.
Penangkapan ini membuktikan bahwa praktik pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh ES dan para tersangka lainnya telah menciptakan kerugian besar bagi masyarakat, termasuk pejabat dan aparat kepolisian setempat.
Kasus ini masih terus diselidiki, masyarakat yang telah melakukan pengurusan sertifikat palsu agar segera melaporkan dan pihak berwajib berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan mafia tanah ini.