PENDIDIKANTANJUNGPINANG

Melalui Program JMS, Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang, Tekankan Bahaya Hoaxs 

19
×

Melalui Program JMS, Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang, Tekankan Bahaya Hoaxs 

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat menyampaikan materi.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 16 Tanjungpinang. Kamis (19/6/2025).

Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum. Dengan mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial”.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Kegiatan diikuti oleh 60 siswa/i dan dihadiri oleh para guru serta tenaga pendidik, termasuk Wakil Kesiswaan SMPN 16 Tanjungpinang Ria Sukma, S.Pd. dan Guru BK Rona Febriyanti, S.Pd.I.

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., juga bertindak sebagai narasumber, didampingi oleh tim jaksa dan staf Kejati Kepri yakni Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom, Dodi, dan Novita.

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa media sosial memiliki sisi positif seperti memperluas jaringan dan menunjang pendidikan, namun juga menyimpan potensi negatif seperti penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, hingga pelanggaran privasi.

“Bijak bermedia sosial bukan hanya tentang menyaring informasi, tapi juga memahami bahwa setiap unggahan memiliki konsekuensi sosial dan hukum,” tegas Yusnar.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika digital, tidak menyebarkan ujaran kebencian atau konten negatif, serta menghargai karya orang lain.

Sosialisasi ini juga mengupas secara detail Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para siswa dikenalkan dengan berbagai bentuk pelanggaran seperti:

  • Penyebaran konten asusila – Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Judi online – Maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
  • Pencemaran nama baik – Maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
  • Pengancaman elektronik – Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, masing-masing maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar ,tulis keterangan pers Penkum Kejati Kepri.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif, di mana para siswa menunjukkan antusiasme dan rasa ingin tahu yang tinggi terhadap topik-topik yang berkaitan dengan hukum digital dan etika penggunaan media sosial.

Melalui program JMS, Kejati Kepri berharap pelajar lebih sadar hukum dan mampu menerapkan nilai-nilai bijak bermedia sosial dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Program ini dinilai sangat penting dalam membentuk karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bijak dalam bertindak di era digital, tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *