BINTANHUKRIMPERISTIWA

Sepanjang 2025 DP3KB Bintan Tangani 28 Kasus, Terbanyak Persetubuhan Anak Dibawah Umur

22
×

Sepanjang 2025 DP3KB Bintan Tangani 28 Kasus, Terbanyak Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku kriminal saat akan dimasukkan kedalam tahan oleh personel kepolisian.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan menangani puluhan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama lima bulan terakhir.

Kepala DP3KB Bintan, Aryati, mengatakan kasus KPA dan TPPO yang ditanganinya dari Januari-Mei sebanyak 28 kasus. Terbanyak adalah kasus persetubuhan anak dibawah umur dan kenakalan remaja.

“Dua kasus ini yang mendominasi selama lima bulan terakhir. Yaitu 12 kasus dari total 28 kasus atau 43 persen,” ujar Aryati, kemarin.

Untuk kasus persetubuhan ditangani sebanyak 6 kasus dan kenakalan remaja juga 6 kasus. Lalu KDRT ada 5 kasus, penelantaran ada 4 kasus dan pelecahan seksual ada 2 kasus serta TPPO ditangani sebanyak 4 kasus.

“Kalau korbannya itu 19 anak dibawah umur berjenis kelamin perempuan dan 9 orang dewasa laki-laki,” jelasnya.

Wilayah yang paling terbesar penyumbang kasus KPA dan TPPO yang ditangani DP3KB adalah Kecamatan Bintan Timur. Kecamatan ini menyumbang 54 persen dari semua kasus yang ditangani.

Adapun kasus persetubuhannya 2 kasus, KDRT ada 4 kasus, pelecehan seksual 1 kasus, kenakalan remaja 2 kasus dan TPPO ada 4 kasus.

“Bintan Timur itu penyumbang terbesar. Ada sebanyak 15 kasus di kecamatan ini dari 28 kasus yang kita tangani,” katanya.

Diposisi kedua itu Bintan Utara terdapat 2 kasus persetubuhan, TPPO 1 kasus dan penelantaran 1 kasus. Selanjutnya Teluk Sebong terdapat 1 kasus persetubuhan dan 3 kasus kenakalan remaja.

Berikutnya Seri Kuala Lobam terdapat 1 kasus pelecehan seksual, 1 kasus kenakalan remaja dan 2 kasus penelantaran. Lalu Bintan Pesisir 1 kasus persetubuhan, dan Gunung Kijang 1 kasus KDRT.

“Empat kecamatan lainnya nihil kasus yaitu Kecamatan Mantang, Tambelan, Teluk Bintan dan Toapaya,” sebutnya.

DP3KB Bintan telah memberikan pendampingan terhadap 28 korban kasus KPA dan TPPO. Baik itu korbannya anak-anak maupun dewasa. Pendampingan yang diberikan dari awal kasus mencuat hingga sampai di persidangan.

“Kalau layanan pendampingan tergantung kasusnya. Jika kasus itu selesai secara keluarga pendampingannya sampai di keluarga. Namun kalau sudah di ranah penegakan hukum maka didampingi di kepolisian mulai di BAP sampai persidangan,” ucapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya para orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan dan tingkah laku anaknya. Kemudian juga waspada dengan lingkungan sekitar karena dalam kasus kekerasan ini pelakunya kebanyakan orang terdekat.

“Kita minta orang tua untuk terus memantau dan mengawasi setiap pergaulan anaknya. Dengan begitu dapat mencegah kasus seperti ini,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *