NASIONALPENDIDIKANPERISTIWA

Info Pertanahan, Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM Baca Mekanismenya

21
×

Info Pertanahan, Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM Baca Mekanismenya

Sebarkan artikel ini
Sertifikat kepemilikan tanah

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi kesempatan pada masyarakat pemilik rumah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merubahnya menjadi Surat Hak Milik (SHM).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Untuk diketahui, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dokumen yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, seperti tanah negara atau tanah milik pihak lain.

Fungsi utama SHGB adalah memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah dokumen resmi bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang membuktikan bahwa seseorang adalah pemilik sah atas tanah dan/atau bangunan yang tertera di sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis dalam siaran persnya sebagaimana dikutip InfoPublik, Selasa (17/6/2025).

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi:
– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
– Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan).
– Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan.
– Surat persetujuan dari kreditur (jika tanah dibebani Hak Tanggungan).
– Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan.
– Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
– Sertifikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP).
– IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.

Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *