
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang anak bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Kavling Sei Lekop, Sagulung, setelah ditolak dirawat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan oleh RSUD Embung Fatimah, Kota Batam. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu malam, 15 Juni 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pasien sempat mendapat penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah. Namun setelah dilakukan observasi, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi pasien tidak memenuhi kriteria untuk dirawat menggunakan fasilitas BPJS dan menyarankan perawatan secara mandiri. Karena keterbatasan ekonomi, orangtua Muhammad Alif memilih membawanya pulang. Tak lama setelahnya, bocah malang tersebut meninggal dunia di rumah.
“Ini sungguh memprihatinkan. Seharusnya petugas medis dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Apalagi pasien datang dalam kondisi mendesak dan orangtua tidak mampu membayar biaya perawatan secara mandiri,” ujar Lagat dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Senin (16/06/2025).
Lagat menegaskan bahwa RSUD Embung Fatimah sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kota Batam seharusnya bersikap lebih tanggap dan berempati terhadap kondisi masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, terlebih dalam situasi yang bisa mengancam nyawa.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, Lagat menyatakan bahwa situasi yang dialami Muhammad Alif sejatinya memenuhi sejumlah indikator kegawatdaruratan, seperti penurunan kesadaran dan gangguan sistem sirkulasi yang memerlukan tindakan segera.
“Kami heran kenapa pasien tidak dianggap sebagai kasus gawat darurat padahal akhirnya meninggal dunia. Itu jelas menunjukkan bahwa pasien memang dalam kondisi kritis sejak awal,” katanya.
Lebih lanjut, Ombudsman mencurigai adanya standar penanganan yang keliru di RSUD Embung Fatimah, khususnya dalam penerapan kriteria layanan BPJS Kesehatan di IGD. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran rumah sakit soal klaim BPJS yang tidak akan dibayarkan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menolak pasien.
“Selama rumah sakit memiliki dokumentasi dan alasan medis yang kuat, klaim BPJS bisa dipertimbangkan. Tidak seharusnya pasien dirawat berdasarkan aspek administrasi semata,” imbuh Lagat.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Ombudsman RI Kepri meminta Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap manajemen dan tenaga medis di RSUD Embung Fatimah.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan hasilnya dibuka ke publik. Ini adalah pelajaran penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan,” tutup Lagat.