
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau menyayangkan langkah sejumlah pihak yang menjadikan risalah Dewan Pers sebagai alat framing dalam polemik pemberitaan seputar pengusaha Ady Indra Pawennari. PWI Kepri menilai langkah tersebut tidak mencerminkan semangat penyelesaian etika jurnalistik secara sehat.
Pernyataan ini muncul menyusul terbitnya risalah Dewan Pers nomor 457/DP/K/VI/2025, yang menilai beberapa media siber di Kepri tidak berimbang dalam memberitakan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,8 miliar yang menyeret nama Ady. Dewan Pers merekomendasikan permintaan maaf dan pemuatan hak jawab dari pihak Ady.
Namun sejumlah media yang dilaporkan oleh Ady menolak permintaan maaf, dengan alasan pemberitaan telah sesuai fakta dan dikonfirmasi kepada sumber kredibel dan kompeten, termasuk memuat hak jawab tertulis dari Ady sebelumnya.
“Teman-teman media yang diadukan adalah media yang terafiliasi dengan PWI hasil KLB. Mereka menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sudah mematuhi kode etik,” ujar Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, kepada wartawan di Batam, Jumat (13/6).
PWI Kepri juga menegaskan tetap menghormati rekomendasi Dewan Pers, namun menolak bila surat tersebut dipolitisasi untuk membingkai persoalan organisasi secara sepihak.
Dewan Pers: Prosedur Sudah Dijalankan Sesuai Jalur
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani pengaduan Ady sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami bukan kecolongan. Semua tahapan laporan sudah melalui prosedur yang benar. Tapi jika ada pihak yang menjadikan keputusan Dewan Pers sebagai alat framing konflik internal, itu di luar jangkauan kami,” tegas Jazuli.
Media Siber Tegas Tolak Minta Maaf
Sementara itu, sejumlah media di Kepri secara terbuka menolak melakukan permintaan maaf kepada Ady Indra Pawennari. Mereka menilai bahwa pemberitaan soal penahanan Ady dalam kasus dugaan penipuan telah sesuai dengan prinsip jurnalistik dan standar verifikasi.
“Kami sudah melakukan klarifikasi ke sumber resmi dan memuat hak jawab dari Ady. Tidak ada pelanggaran kode etik dalam pemberitaan tersebut,” ujar salah satu pimpinan redaksi media siber di Batam.