
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, secara resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Dian Asmara Siregar, yang bertugas di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
ASN Dian tidak sendirian. Ia didampingi rekannya Elgun Al Ghazali bin Arwan, yang juga turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran ganja di wilayah Tanjungpinang.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyatakan proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejari Tanjungpinang.
“Sudah lengkap dan kita limpahkan berkas beserta dua tersangka ke Jaksa,” ujar Lajun, Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan kedua tersangka dari penyidik Polresta Tanjungpinang.
“Kita sudah terima pelimpahan tahap II atas nama Dian Asmara Siregar dan Elgun. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Tanjungpinang,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, setelah proses administrasi selesai.
“Belum dilimpahkan ke pengadilan, JPU masih menyusun administrasinya,” lanjut Senopati.
Sebelumnya, Satres narkoba polresta Tanjungpinang menangkap ASN Pemko Tanjungpinang Dian dan Elgun karena diduga memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis Ganja.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita empat paket narkoba jenis ganja seberat sekitar 3 gram.
Keduanya kini resmi berstatus tersangka kasus narkotika dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.