EDITORIALTANJUNGPINANG

Pengadilan Negeri Tanjungpinang Bakal Umumkan Penetapan Penyitaan 4,2 Juta Ton Bauksit

54
×

Pengadilan Negeri Tanjungpinang Bakal Umumkan Penetapan Penyitaan 4,2 Juta Ton Bauksit

Sebarkan artikel ini
Aktifitas loding bauksit di salah satu pelabuhan di Tanjungpinang (foto:dok regionalnews)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang secara resmi akan mengumumkan penetapan penyitaan terhadap 4,2 juta ton stockpile bauksit di wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Penyitaan ini dilakukan atas permohonan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang dikabulkan oleh hakim. Pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan ini diberikan waktu 30 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan keberatan ke PN Tanjungpinang.

Juru Bicara PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, menyampaikan bahwa penetapan penyitaan tersebut tertuang dalam perkara Penanganan Harta Kekayaan Nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg.

Putusan PN ini, akan diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan media cetak Batam Pos untuk diketahui masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Pengumuman ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki hak atas harta kekayaan tersebut untuk mengajukan keberatan,” jelas Boy.

Pengumuman dan proses keberatan ini lanjutnya, juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, atau Tindak Pidana Lain.

“Keberatan atas putusan penyitaan hanya bisa diajukan setelah adanya putusan resmi dari pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (11/6/2025), Hakim Tunggal Irwan Munir dari PN Tanjungpinang telah mengabulkan permohonan penyitaan yang diajukan oleh Kejati Kepri. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa 4.250.000 metrik ton stockpile bauksit yang tersebar di 14 titik lokasi di Bintan dan Tanjungpinang merupakan milik negara.

Bauksit yang disita merupakan sisa hasil penambangan antara tahun 2013 hingga 2018, yang akan dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

“Menetapkan agar barang-barang serta titik koordinat sisa stockpile bauksit dinyatakan sebagai milik negara dan dilelang,” kutip isi putusan. Biaya perkara dalam penetapan ini dinyatakan nihil.

Putusan PN diumumkan mulai Kamis (12/6/2025) hingga 11 Juli 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pihak yang merasa keberatan dapat menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada PN Tanjungpinang.

Adapaun sejumlah Stockpile Bouksit yang dikabulkan PN Tanjungpinang di sita Kejaksaan adalah:

  1. Pulau Kentar Blok 1 sebanyak 300.000 metrik Ton diserahkan oleh Heru Grandi
  2. Pulau Kentar Blok 2 sebanyak 100.000 metrrik ton diserahkan oleh Heru Grandi
  3. Wacopek Bintgan sebanyak 1.000.000 meterik ton diserahkan oleh Iemron
  4. Tembeling sebanyak 200.000meterik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
  5. Pulau kelong sebanyak 1.000.000 meterik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
  6. Pulau Angkut sebanyak 200.000 meterik ton diserahkan oleh Abdurrahim Kasim Djou
  7. Pulau Malim sebanyak 450.000 metetik ton diserahkan oleh: Terris Tanoedjaya
  8. Pulau Dendang sebanyak 150.000meterik ton diserahkan oleh: Wahyu Budi Wiyono
  9. Pulau Tanjung Moco Sebanyak 100.000 meterik ton diserahkan oleh Wahyu Budi Wiyono
  10. Senggarang Besar sebanyak 200.000 meterik ton diserahkan oleh: Arpan Sidik
  11. Sei Timun sebanyak 100.000 meterik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
  12. Sei Carang sebanyak 50.000 metertik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
  13. Dompak Laut sebanyak 100.000 meterik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
  14. Tanjung Lanjut sebanyak 300.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik

JUMLAH TOTAL 4.250.000 MT.

Sebelumnya, Kejati Kepri melalui Plt.Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, mengajukan permohonan penyitaan berdasarkan sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pertambangan bauksit.

Beberapa di antaranya, Putusan MA No. 4995 K/Pid.Sus-TPK/2021 atas nama Dr. Amjon, M.Pd. Putusan MA No. 4858 K/Pid.Sus/2021 atas nama Herry E. Malando Putusan MA No. 4581 K/Pid.Sus/2021 atas nama Bobby Satya Kifana Putusan MA No. 4563, 4579, dan 4597 K/Pid.Sus/2021 atas nama Achmad, Arif Rate, dan Junaidi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *