
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang meringkus seorang warga negara Malaysia berinisial VWC (34) yang diduga menjadi kurir narkoba jenis baru berupa liquid cannabinoid yang dikemas seperti refill vape.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, setelah petugas mendapatkan informasi intelijen terkait peredaran narkotika lintas negara.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan, tersangka VWC merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Pelaku mengaku membawa narkoba liquid cannabinoid dari Johor, Malaysia atas perintah seseorang berinisial Akbun, yang juga merupakan warga negara Malaysia.
“Pelaku masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam, lalu menyeberang ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Domestik SBP,” jelas Kombes Hamam dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025), didampingi Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Dari penangkapan yang dilakukan, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti Narkoba berupa, 10 botol narkoba jenis liquid cannabinoid seberat total 177,15 gram, Sabu-sabu seberat 2,36 gram, Paspor Malaysia, tanda pengenal, tiket perjalanan, dompet, dan iPhone.
Pelaku lanjutnya, mengaku hanya sebagai kurir dan menerima bayaran sebesar 1.300 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke pemesan di wilayah Tanjungpinang.
VWC kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk jaringan penerima narkoba di Tanjungpinang,” ujar Kapolresta.