
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Bismar Arianto, dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UMRAH terkait pemberhentian dirinya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH.
Putusan tersebut perkara nomor: 34/G/PTUN.TPI/2025 ini, dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan TUN, Pengky Nurpanji, Dela Sriwahyuni, dan Ayub Lubis pada 4 Juni 2025.
Kuasa hukum Bismar Arianto, Razil membenarkan putusan PTUN ini, dan putusan dikatakan telah diterima.
“Benar kami telah menerima putusan. Hakim memutuskan membatalkan SK Rektor UMRAH tentang pemberhentian dan pengangkatan Dekan FISIP UMRAH untuk periode 2024–2028,” kata Razil.
Dalam putusan lanjutnya, hakim TUN menyatakan:
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Menyatakan batal SK Rektor UMRAH Nomor: 1596/UN53/KP/2024 tanggal 17 September 2024, khususnya terkait pengangkatan Dr.Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH.
Mewajibkan Rektor UMRAH mencabut SK tersebut.
Mewajibkan Rektor UMRAH menerbitkan SK baru yang mengangkat kembali Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH untuk periode 2024–2028.
Menghukum pihak tergugat (Rektor UMRAH) membayar biaya perkara sebesar Rp549.000.
Menurut Razil, kliennya menghormati proses hukum dan akan meminta pihak rektorat untuk menjalankan putusan tersebut.
“Kami tetap menghormati hak-hak hukum lainnya sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami nilai putusan ini objektif dan adil,” ujarnya.
Rektor UMRAH, Prof.Dr.Agung Dhamar Syakti, yang diminta konfirmasi atas putusan TUN ini, belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui Handphone dan Whatsapp Messenger juga tidak direspon.
Sebelumnya, Gugatan ini bermula dari pemberhentian Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH, yang dilakukan melalui SK Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024. Dalam SK itu, posisi dekan digantikan oleh Dr. Sayed Fauzan Riyadi.
Merasa tidak sesuai prosedur, Bismar menggugat keputusan tersebut ke PTUN Tanjungpinang yang berkedudukan di Batam.
Dalam proses hukum ini, pihak rektorat UMRAH tidak tinggal diam. Sebanyak 10 advokat dikerahkan sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Di antaranya adalah, Ineke Indraswari, Robertus Ulu Warsdana, Fadhi Setyadi dan sejumlah rekannya. Meski demikian, hakim tetap memenangkan pihak penggugat.