BINTANHUKRIM

Polres Bintan Ringkus 5 Pengedar Narkotika, Kasat: Kami Berhasil Selamatkan Ribuan Jiwa 

51
×

Polres Bintan Ringkus 5 Pengedar Narkotika, Kasat: Kami Berhasil Selamatkan Ribuan Jiwa 

Sebarkan artikel ini
Personil Satresnarkoba Polres Bintan mengawal para tersangka menuju ruang tahanan.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menyelamatkan 2.873 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dalam pengungkapan kasus yang berlangsung sepanjang Mei 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Rabu siang (11/6/2025). 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Fungsional Kejari Bintan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum, dan sejumlah insan pers dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

IPTU Davinsi menjelaskan bahwa empat tersangka berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/10/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI. Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong dan Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan lima paket kecil sabu dengan total berat bersih 1,75 gram.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RDP (34) ditangkap di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara. RDP kedapatan membawa satu paket besar sabu seberat 1.249,56 gram bruto, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/11/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI tertanggal 27 Mei 2025.

“Satresnarkoba Polres Bintan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak 2.873 jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Davinsi.

Atas perbuatannya, empat tersangka yaitu AS, AP, HO, dan IB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara RDP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai bagian dari proses hukum, Satresnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu milik tersangka RDP seberat 927,04 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke dalam kloset. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan media.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Davinsi menutup konferensi pers.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *