
REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Minggu, 1 Juni 2025
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan pelaku usaha memungut pajak sebesar 10 persen dari konsumen, sebagaimana diatur dalam Perda yang berlaku.
Kepala Bidang P2P Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, S.E., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP atas sinergi dalam mendukung kegiatan pengawasan tersebut. Ia menekankan pentingnya pemantauan ini untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pajak daerah yang baru.
“Ini adalah bentuk kolaborasi penting dalam memastikan pelaksanaan Perda yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lingga, Hasim, S.Pd., menyatakan komitmen pihaknya dalam mendukung optimalisasi PAD. Ia juga mengingatkan bahwa Perda telah mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
“Kami berharap ke depan sanksi administratif seperti pemasangan stiker peringatan atau penyegelan tempat usaha bisa diatur lebih rinci dalam Perda sebagai langkah tegas namun terukur,” katanya.
Tim gabungan dari Bapenda dan Satpol PP melakukan pemantauan langsung ke sejumlah objek wajib pajak di Kecamatan Singkep. Dari hasil lapangan, diketahui bahwa sebagian besar pelaku usaha masih belum menggunakan sistem billing, sehingga jumlah setoran pajak masih rendah.
Meski demikian, pendekatan edukatif tetap dikedepankan oleh petugas. Pelaku usaha diberikan pemahaman secara persuasif mengenai pentingnya patuh terhadap ketentuan pajak daerah sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.