BATAM

Polda Kepri Bongkar Laboratorium Rahasia Narkotika di Apartemen Mewah Batam

63
×

Polda Kepri Bongkar Laboratorium Rahasia Narkotika di Apartemen Mewah Batam

Sebarkan artikel ini
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Ditresnarkoba mengungkap dua kasus besar, salah satunya penggerebekan Clandestine Mini Lab atau laboratorium rahasia narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Kota Batam.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Ditresnarkoba mengungkap dua kasus besar, salah satunya penggerebekan Clandestine Mini Lab atau laboratorium rahasia narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Kota Batam.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit I Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., Kasubdit II AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., serta Plh. Kabidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Anggoro menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025 di lantai 12 apartemen tersebut. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

– 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek

– 3.266,45 gram serbuk ketamin

– 415 botol cairan ketamin HCL

– 182,65 gram sabu

– 405,8 gram happy water

– 454 butir happy five

– 1.309 botol liquid mengandung etomidate

– Ratusan alat laboratorium, bahan kimia, dan kemasan

Pelaku utama berinisial TZ diketahui telah menjalankan laboratorium ini secara mandiri selama dua bulan terakhir. Ia memproduksi berbagai jenis narkotika dengan bahan utama ketamin dan etomidate, yang termasuk dalam kategori zat berbahaya dan dilarang menurut Undang-Undang Kesehatan.

“Barang-barang ini rencananya akan diedarkan ke luar Pulau Batam, meski pelaku belum memastikan lokasi dan pembelinya,” ujar Kombes Pol. Anggoro. Menurutnya, pelaku hanya menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi, sedangkan jenis lainnya seperti ekstasi dijual Rp500.000 per butir, happy five Rp200.000 per butir, happy water Rp2 juta per gram, liquid Rp1,8 juta per botol, dan ketamin serbuk Rp2 juta per gram.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan praktik berbahaya di mana vitamin cair diproses secara ilegal menjadi bubuk menggunakan oven. Meskipun belum semua rencana pelaku terealisasi, sebagian barang sudah sempat diedarkan, termasuk ke Jakarta dalam empat kali pengiriman.

Kasus kedua melibatkan tersangka DS yang diamankan pada 3 Juni 2025. Dari tangan DS, petugas menyita 236 bungkus liquid vape mengandung zat berbahaya, sebuah mobil, dan perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Dari hasil penyitaan barang bukti, kami memperkirakan lebih dari 24.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Pol. Anggoro.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *