
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Gerak-gerik mencurigakan seorang penumpang pria di Terminal Ferry Internasional Batam Centre menjadi titik awal terbongkarnya empat upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam dalam dua akhir pekan berturut-turut.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka dan menyita total 5.370 gram sabu yang diselundupkan dengan berbagai modus.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa tiga kasus pertama terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang penumpang pria berinisial RR (23), yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV. Dolphin Glory.
“Penumpang tersebut terlihat gelisah dan menunjukkan gestur tidak wajar saat pemeriksaan,” ujar Zaky dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (2/6/2025).
Pemeriksaan lanjutan dengan bantuan unit K-9 serta uji medis di RS Awal Bros Batam mengungkap dua bungkus kristal putih mencurigakan seberat 100 gram yang disembunyikan dalam tubuh RR.
Petugas lalu mengembangkan kasus dan mengamankan dua penumpang lain, TO (28) dan RB (45), di Terminal Domestik Bandara Hang Nadim. Keduanya akan terbang ke Jakarta dengan pesawat Super Air Jet IU-897.
TO menyembunyikan dua bungkus sabu seberat 100 gram di dubur dan selangkangan, sedangkan RB membawa satu bungkus sabu seberat 50 gram di dalam dubur. Ketiganya mengaku berangkat bersama ke Malaysia pada 16 Mei dan dijanjikan upah Rp8 juta untuk membawa sabu ke Indonesia.
“Total barang bukti dari ketiga penindakan ini mencapai lima bungkus sabu dengan berat bruto 250 gram. Ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang,” jelas Zaky.
Penindakan keempat dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DI (25) asal Situbondo. Ia tiba dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Batik Air OD-356 dan membawa peralatan masak berupa pemanggang waffle.
Petugas mencurigai adanya ruang tersembunyi dalam pemanggang. Setelah dibongkar, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat total 5.120 gram. DI mengaku dijanjikan upah Rp70 juta oleh rekannya, ZU, untuk membawa barang tersebut ke Surabaya.
Zaky menambahkan, seluruh barang bukti telah diuji laboratorium dan dipastikan mengandung Methamphetamine, narkotika golongan I.
Para tersangka telah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp42 miliar,” tegas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi.
Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk memerangi narkoba, terutama di Kepulauan Riau yang menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika jaringan internasional.