
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Acara berlangsung di Restoran Baba, Batam Centre, Kota Batam, pada Selasa (3/6/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Henky Rhosidien. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kejati Kepri, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, para Kasi Datun, serta pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kepulauan Riau.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, audit hukum, hingga tindakan hukum untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin sejak 2019. Ia menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Kerja sama ini menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum dan penegakan hukum secara profesional, integratif, dan berkeadilan,” ujar Teguh.
Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Henky Rhosidien, mengapresiasi dukungan dari Kejati Kepri. Ia berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga disertai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kepri dan cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan memperkuat kerja sama lintas lembaga di bidang ketenagakerjaan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi lembaga, perusahaan, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.