
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang dikabarkan telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan yang menghebohkan Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk Ketua LSM, oknum wartawan, serta seorang pelaku yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/5/25).
Dugaan pemalsuan dokumen ini terkait dengan penerbitan hampir 300 sertifikat hak milik (SHM) palsu atas lahan di Pulau Dompak. Salah satu modus utama yang digunakan para tersangka adalah memalsukan tanda tangan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Modusnya mereka memalsukan tanda tangan pejabat BPN. Tersangkanya ada sekitar lima orang,” ujar sumber internal kepolisian kepada awak media.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, KS (Ketua LSM), D dan A (anggota LSM), LN (oknum wartawan), serta EN, yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual sekaligus penerima aliran dana utama.
Menurut informasi, tersangka EN menikmati hasil dari pemalsuan dokumen tersebut yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, yang disimpan dalam empat rekening bank berbeda. Sebagian dana disebut telah digunakan untuk membeli mobil, ruko, hingga aset properti lainnya.
Salah satu tersangka, berinisial ES, diketahui pernah mengaku sebagai pegawai KPK RI dan mengirimkan surat resmi ke Kanwil ATR/BPN Kepri. Dalam dokumen tersebut, ES bahkan menyatakan dirinya sebagai “Kabid Satgas Mafia Tanah Kepri” dari lembaga antirasuah tersebut. Klaim ini kemudian terbukti palsu dan menjadi bagian dari upaya meyakinkan korban serta pihak instansi terkait.
Terungkapnya skandal ini bermula saat seorang pemilik sertifikat palsu hendak memecah sertifikat tanahnya di Kantor ATR/BPN Tanjungpinang. Saat diverifikasi, sertifikat tersebut tidak terdaftar alias bodong, dengan tanda tangan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjungpinang, Yudi Hermawan, yang ternyata dipalsukan.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan. Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU Syahrul Damanik, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari Satreskrim.
“Terima kasih infonya. Kami akan koordinasi dulu ke Satreskrim ya. Bahan dan keterangannya belum ada sama kami,” ujar Damanik.
Kepala ATR/BPN Tanjungpinang yang dikonfirmasi juga menyatakan belum mengetahui laporan tersebut secara langsung karena tengah dinas luar.
Sementara itu, sumber dari internal kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum), namun kini telah dialihkan ke Unit Tipikor karena diduga melibatkan oknum ASN dan pihak-pihak dari instansi pusat, termasuk percetakan dan kemungkinan oknum dari kementerian.
Polisi kini juga dikabarkan tengah memburu pelaku lainnya di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan yang turut berperan dalam jaringan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut.
“Belum bisa dibesuk karena baru beberapa hari. Tunggulah hingga seminggu, masih tahap pemeriksaan,” ujar salah seorang anggota kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat, terutama mereka yang merasa memiliki sertifikat dari jaringan ini, diimbau menunggu pernyataan resmi dari pihak Polresta Tanjungpinang untuk mendapatkan kejelasan dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.