
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Terpidana kasus korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah TPS-3R (Reduce, Reuse, Recycle) Kampung Bugis, Tanjungpinang, Arif Manotar, mengembalikan uang pengganti (UP) senilai Rp 278.113.250 ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Pengembalian uang ini dilakukan setelah kasus korupsi tersebut memperoleh putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor: 5239K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan pengembalian dana oleh terpidana. Uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pengembalian ini sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024,” ujarnya.
Kasus korupsi TPS-3R Kampung Bugis Tanjungpinang sebelumnya menyeret dua terdakwa, yaitu, Samsuri, Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Arif Manotar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek TPS-3R.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman 1 5tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.
Adapun Vonis terdakwa Samsuri adalah, Penjara 2 tahun, Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 278.113.250, jika tidak dibayar dalam 1 bulan, diganti dengan pidana penjara 1 tahun
Sedangkan vonis terhadap terdakwa Arif Manotar, penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 278 juta lebih, jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun
Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi proyek TPS-3R ini sempat dibebaskan hakim di PN Tanjungpinang. Atas bebas tersebut, selanjutnya, Jaksa mengajukan Kasasi ke MA.
Mahkamah Agung dalam putusannya, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang.
Dalam putusannya, MA menyatakan, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama.