
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial D (24) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 31 gram di Jalan Abdurahman, Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Proses penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat,” jelas Lajun, Kamis (22/5/2025).
Saat penggeledahan, polisi juga menemukan delapan paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 31 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa, Timbangan digital, Handphone dan Plastik bening.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Tersangka D kini telah resmi ditetapkan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan dijerat dengan, Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Tanjungpinang.