
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga saat ini belum memberikan respons atas surat dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, yang meminta relaksasi kebijakan terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal nelayan.
Gubernur Kepri mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri telah mengirimkan surat permohonan relaksasi aturan tersebut sebanyak empat kali. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kementerian KKP.
“Pemprov Kepri melalui Gubernur telah empat kali melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait kebijakan ini,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan.
Sebelumnya, ratusan nelayan tradisional di Kepri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara menggelar unjuk rasa.
Mereka menolak penerapan kebijakan zonasi laut dan kewajiban pemasangan VMS yang dinilai memberatkan nelayan kecil.
Para nelayan menilai aturan ini membatasi ruang gerak mereka dalam menangkap ikan dan menambah beban operasional karena pemasangan alat pelacak kapal (VMS) memerlukan biaya tambahan.
PP Nomor 11 Tahun 2023 dan Resikonya Bagi Nelayan
Sebagaimana diketahui, PP.No.11 Tahun 2023 yang dikeluarkan KKP mengatur tentang zona penangkapan ikan terukur. Dalam aturan ini, penangkapan ikan oleh kapal berukuran 6–30 GT (Gross Tonnage) dibatasi hanya di Jalur I dan II (0–12 mil laut), dan harus memiliki izin dari pemerintah daerah.
Kapal perikanan di bawah 10 GT dikategorikan sebagai nelayan kecil, dan diharapkan tidak terkena pembatasan jalur.
Namun, dalam praktiknya, kewajiban pemasangan VMS tetap berlaku, sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Pemerintah Provinsi Kepri berharap ada kebijakan khusus atau relaksasi aturan bagi nelayan lokal agar mereka tetap dapat melaut tanpa tekanan administratif dan finansial yang berlebihan.
Pemprov menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat pesisir dalam setiap kebijakan perikanan nasional.